Kisruh Kartel Yamaha-Honda Versus KPPU Makin Panas

Oleh : Ridwan | Kamis, 02 Maret 2017 - 12:18 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jabodetabek. (Foto: Ist)
Ilustrasi kemacetan di Jabodetabek. (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) memastikan akan mengajukan keberatan atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel skuter matik.

"Meski, sampai sekarang mereka belum menerima salinan putusannya, kami sangat keberatan dengan hasil keputusan itu, dan kami juga akan mengajuka keberatan" ungkap Kuasa Hukum YIMM, Rikrik Rizkiyana pada saat acara kongkow bisnis di Jakarta (1/3/2017).

Rikrik menambahkan, KPPU tak memiliki bukti langsung yang menunjukkan adanya perjanjian kesepakatan harga antara Yamaha dengan PT Astra Honda Motor (AHM). Kemiripan harga tidak bisa serta-merta jadi bukti kartel. KPPU harus mengupayakan bukti kesepakatan itu, karena pertemuan saja belum tentu kesepakatan.

Indikator ekonomi dalam industri motor jenis skutik nyaris tidak memungkinkan terjadinya kartel. Berdasarkan data Nielsen, biaya iklan yang dikeluarkan Yamaha merupakan yang tertinggi. Selain itu, diversifikasi produk untuk jenis skutik sangat beragam, sedikitnya dua jenis baru dikeluarkan tiap tahunnnya.

"Dengan begitu, kemungkinan untuk melakukan kartel sangat kecil" terangnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan dalam pengajuan kasus pidana di Indonesia, tidak jadi soal bukti yang ditunjukan langsung ataupun tidak. Bagi KPPU,  buktinya dibuktikan melalui rentetan peristiwa pertemuan antara dua petinggi pabrikan di lapangan golf, email para petinggi perusahaan, dan perubahan harga jual tidak lama berselang.

"Bagi kami itu terlalu bagus untuk sebuah kebetulan. Itu adalah bagian dari sebuah rencana" terang Reza

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel skuter matik pada 20 Februari lalu. KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

Hanya saja, sampai saat ini Yamaha mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah salinan putuan diterima, mereka punya waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau menerima vonis dan membayar denda.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…