Suwarsi Terbukti Bersalah, Paku Alam X: Jangan Ganggu Ketentraman Masyarakat Yogyakarta

Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 April 2019 - 13:21 WIB

Ilustrasi ketok palu
Ilustrasi ketok palu

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memutus bersalah dan menghukum penjara Suwarsi dkk. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 junto pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya,” ucap Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan putusan di Yogyakarta, Senin (15/4/2019) kemarin.

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X pun berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta. "Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa (16/4/2019).

Ia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang. "Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai 'Wakil Tuhan'," ujarnya.

Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dkk adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana. "Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

Sebagai informasi, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh majelis hakim PN Yogyakarta.

Suwarsi divonis 9 bulan percobaan, karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro masing-masing divonis 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis 9 bulan penjara. 

Vonis terbarat dijatuhkan kepada terdakwa ke 9 yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah bandara Kulonprogo ini dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara. Prihananto dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana lantaran menggunakan surat palsu yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…