INDUSTRY.co.id - JAKARTA—Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam atau BP Batam dengan Walikota Batam. Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang undang nomer 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu ada juga undang undang nomer 53 tahun 1999.
Anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang undang menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat mentri yang menjadi mitra di komisi VI.
Lebih lanjut Bowo Sidik menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam. " sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang",Tegasnya.
Bowo sidik juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam dibawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pemkot Batam.
Sementara itu anggota komisi VI lainnya Bambang Haryo ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang undang.
Poltisi partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan. Sehingga diharapkan dapat menyaingi Siingapura.
Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke tujuan awal untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi, sehingga mampu menyaingi Singapura.
Bambang juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar undang-undang. Karena BP Batam merupakan lembaga setingkat mentri yang menjadi mitra kerja komisi VI. "Menko ekuin tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam", tegasnya. (AMZ)