Sesuai UU, Data Pangan Satu Pintu BPS

Oleh : Wiyanto | Senin, 17 Desember 2018 - 10:19 WIB

Beras (Foto/Rizki Meirino)
Beras (Foto/Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Terkait perdebatan tentang instansi pemerintah yang memiliki otoritas terhadap data statistik khususnya pangan, Pengamat Kebijakan Publik, Razikin Juraid mengungkapkan dengan mengacu payung hukum yang mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan bahwa Badan Pusat Statistik merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan data.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS dan tugas, fungsi dan kewenangan BPS melaksanakan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Artinya semua data termasuk soal pangan khususnya produksi maupun stok beras bersumber sepenuhnya dari BPS. Jadi data pangan atau data apapun sesuai undang-undang statistik ini dikerjakan dan dikeluarkan BPS," ujar Razikin panggilan akrab pria yang saat ini menjadi tim formatur Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/12).

Lebih lanjut Alumnus Magister Universitas Indonesia ini menegaskan semua data pangan bersumber dari BPS selain berdasarkan UU, juga sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi tentang satu data satu peta. Urusan data tentu otoritasnya ada di BPS dan peta merupakan kewenangannya hanya dimiliki Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Saya mengakui jika pendataan data pangan oleh BPS terhenti di tahun 2015, tapi ini bukan berarti bahwa kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian lah mulai 2016 sampai sekarang yang membuat data sendiri hingga merilis," tegas dia.

"Kementerian ini dalam membuat data perkiraan produksi dan stok beras, tetap mengacu data yang dikeluarkan BPS seperti data tingkat konsumsi per kapita, data produktivitas, luas baku sawah dan angkat tetap produksi itu sendiri," imbuhnya.

Razikin menambahkan dalam menghasilkan data produksi padi, BPS menggunakan metode eyes estimate, sedangkan data terbaru produksi padi yang dirilis juga pada Oktober 2018 baru-baru ini, BPS menggunakan Metode Kerangka Sampling Area (KSA). Dengan demikian, Kementerian Pertanian tentu merupakan pihak pengguna data sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan dan program.

"Kementerian Pertanian tidak mengolah data. Data yang disajikannya bersumber dari BPS. Jadi kita jangan sampai gagal paham karena Kementerian Pertanian tugasnya sudah jelas mengurus petani dan berupaya semampu mungkin meningkatkan produksi atau menyediakan pangan sebanyak mungkin. Silahkan buka undang-undang pangan," ujarnya.

Bukti lain bahwa Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan data, sambung Razikin, ini terlihat dari data luas baku sawah baru 2018. Data ini sudah tidak bisa lagi dibantah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertananan Nasional (BPN).

"Buktinya, Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No.339/Kep-23.3/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 tentang luas baku sawah Indonesia seluas 7,79 juta ha. Sementara data luas baku sawah sebelumnya dirilis BPS melalui Sensus Pertanian sebesar 8,19 juta ha," bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui bahwa kesalahan penghitungan data produksi beras secara nasional terjadi sejak 1997. Dengan begitu, permasalahan data pangan sudah berlangsung 21 tahun.

"Dari fakta ini, saya kembali tegaskan bahwa data tidak dikeluarkan Kementerian Pertanian. Apalagi kesalahan data beras dialamatkan ke Kementerian Pertanian. Jika ada yang berpikir seperti itu, tentu itu orang sesat berpikir. Justru Kementerian Pertanian patut kita katakan sebagai pihak dikorbankan atas ketidakakuratan data," tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…

[Kiri ke kanan] Royke Tobing - Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Haliwela - Direktur R & D PT Spentera, Marie Muhammad - Direktur Operasional Eksternal PT Spentera, Thomas Gregory - Direktur Operasi Internal PT Spentera

Jumat, 26 April 2024 - 09:50 WIB

Spentera Bantu Penguatan Keamanan Siber Pada Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Siber

Kejahatan siber merupakan masalah serius yang dapat menyerang baik individu maupun institusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan bahwa terjadi peningkatan…

ASABRI mengikuti edukasi keterbukaan informasi publik

Jumat, 26 April 2024 - 09:45 WIB

ASABRI Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik

ASABRI bersama 5 BUMN Lainnya yaitu Indonesia Re, Indonesia Financial Group (IFG), Perum Bulog, Danareksa, dan MIND.ID, hadir dalam penyelenggaraan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik…

Bekali Diri di Prodi Digital Entrepreneur Cyber University Sekarang!

Jumat, 26 April 2024 - 09:41 WIB

Ingin Sukses Jadi Digitalpreneur, Bekali Diri di Prodi Digital Entrepreneur Cyber University Sekarang!

Cyber University atau Universitas Siber Indonesia dikenal sebagai kampus fintech pertama di Indonesia dengan fokus pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan memiliki kurikulum CLP (Company…