MA Hukum Bank Sulteng Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

Oleh : Irvan AF | Rabu, 22 Februari 2017 - 10:45 WIB

Bank Sulteng. (Foto: IST)
Bank Sulteng. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Palu - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan sengketa perdata dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

"Putusan MA itu Nomor 3366 K/pdt/2016 dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Palu," kata Chairil Anwar di Palu, Selasa (21/2/2017).

Chairil Anwar menjelaskan bahwa dalam putusan itu dinyatakan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Chairil Anwar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu nomor 34/Pdst/2015/PT.Palu tanggal 5 Juli 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Palu tanggal 22 Januari 2015.

Dalam pokok perkara, kata dia, menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.

"Jadi putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap dan PN telah mengundang saya sebagai pemohon serta Bank Sulteng sebagai termohon dalam proses Aanmaning hari ini," ungkapnya.

Chairil menjelaskan Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Bank Sulteng, Muhammad Rum membenarkan bahwa putusan MA itu telah keluar dan pihaknya telah diundang dalam proses Aanmaning.

"Dari kami tim legal Bank Sulteng sudah menghadiri Aanmaning itu, dan dalam proses itu Pak Ketua PN Palu, sudah menyampaikan tugasnya sebatas membacakan putusan dari MA," katanya.

Rum juga mengakui bahwa petikan Kasasi MA itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu.

"Jadi upaya kami juga perlu dihargai," tutup Rum.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…