Perlindungan Konsumen, Prioritas Pengusaha Fintech

Oleh : Herry Barus | Selasa, 11 Desember 2018 - 07:40 WIB

Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)
Industri Fintech (images: illusionqueststudios.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim, telah banyak melakukan kegiatan proaktif dan preventif dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AFPI juga mengapresiasi upaya bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat yang mengaku telah menjadi korban pinjaman online dan berharap LBH juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya edukasi dan perlindungan konsumen fintech lending di Tanah Air.

"Secara preventif, kami telah menetapkan kode etik operasional Fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/12/2018)

Secara proaktif, tambahnya, bersama Otoritas Jasa Keuangan, pihaknya juga aktif mengundang rekan-rekan dari LBH yang menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu.

Terkait informasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta di berbagai media, pada 14 dan 23 November 2018, AFPI bersama dengan OJK, telah mengundang LBH Jakarta, beberapa LBH lainnya, termasuk Kemenkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi, untuk membahas hal-hal penanganan isu korban pinjaman online.

"AFPI memandang perlindungan konsumen fintech lending sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan, agar kami dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran," ujarnya.

Tindakan administratif atas pelanggaran perlindungan konsumen, dapat dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar.

Kedua pertemuan pada 14 dan 23 November 2018 tersebut dimaksudkan agar semua pihak terkait dapat memberi kontribusi pemikiran dan masukan terbaik bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

"Sangat disayangkan, dalam dua kali undangan dimaksud, hanya LBH Jakarta yang secara konsisten tidak bisa hadir, namun di sisi media secara konsisten menyampaikan opininya mengenai korban pinjaman online, fintech, dan bahkan OJK secara umum," ujarnya.

AFPI juga mengapresiasi pihak LBH yang menampung sejumlah keluhan dari konsumen fintech dan siap membantu pihak LBH dan berwajib dalam menyelesaikan kasus yang dialami para konsumen ini.

AFPI tetap membuka ruang diskusi dan tetap akan mengundang pihak-pihak terkait yang memang benar-benar secara tulus dan ikhlas berniat untuk memberi sumbangan pemikiran terbaik, secara khusus dalam rangka perlindungan konsumen di Tanah Air. "Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Sunu.

AFPI juga menyadari bahwa untuk menerapkan kode etik operasional memang banyak tantangannya, karena dalam proses operasional penagihan misalnya, akan melibatkan unsur manusia. Menurutnya, sebagai mahluk sosial dan emosional, manusia juga memiliki keterbatasan. Untuk itulah, secara rutin para pelaku Fintech terus memperbaiki proses operasional termasuk penagihannya.

AFPI kini memiliki 75 anggota perusahaan fintech yang seluruhnya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "Kami hadir untuk menjaga agar industri Fintech ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Press Conference Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit 2024

Senin, 06 Mei 2024 - 13:53 WIB

Perkuat Manajemen Rantai Pasok, SKK Migas Gelar Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit 2024

Dalam rangka mencapai visi produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030, SKK Migas kembali menggelar Indonesia Upstream Oil & Gas SCM Summit…

Vira Widiyasari Bergabung sebagai Country Manager Visa Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 13:34 WIB

Vira Widiyasari Bergabung sebagai Country Manager Visa Indonesia

Visa, pemain utama di dunia dalam pembayaran digital, mengumumkan bahwa Vira Widiyasari telah ditunjuk sebagai Country Manager, efektif per tanggal 6 Mei 2024, menggantikan Riko Abdurrahman…

Dok. bibit

Senin, 06 Mei 2024 - 13:25 WIB

Lampaui 10 Juta Download di Google Play, Bibit.id: Kami Akan Terus Berinovasi

Aplikasi investasi digital terdepan di Indonesia, Bibit.id, kian mengukuhkan posisinya sebagai aplikasi favorit para investor ritel Tanah Air. Per hari ini, aplikasi Bibit.id telah diunduh lebih…

3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona

Senin, 06 Mei 2024 - 13:21 WIB

Selamat Tinggal Bibir Kering! Ini 3 Solusi Ampuh Bibir Sehat dan Merona

Jakarta-Bibir kering, pecah-pecah, dan gelap sangat rentan terjadi pada seseorang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu penampilan, tetapi juga menjadi masalah kesehatan. Bibir kering terkadang…

JARVIS 2024

Senin, 06 Mei 2024 - 13:13 WIB

Resmikan JARVIS 2024, Menperin Pacu Kualitas dan Kuantitas Pendidikan Vokasi Industri

Kementerian Perindustrian menjalankan program pendidikan vokasi yang menjadi pelopor dual system di Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memenuhi dan mengantisipasi kebutuhan industri…