INDUSTRY.co.id - Jakarta — PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya mencapai lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih.
Rencana aksi korporasi tersebut belum dapat diputuskan dalam RUPSLB pertama yang digelar di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Pasalnya, agenda pertama rapat tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2020.
“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk. Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Dengan demikian, Modernland Realty akan menggelar RUPSLB kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan RUPSLB pertama.
Agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB kedua tetap berkaitan dengan permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset atau kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih, baik dalam satu transaksi maupun lebih.
Pelaksanaan aksi korporasi tersebut nantinya akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan pemegang saham diperlukan mengingat nilai aset yang menjadi objek transaksi melampaui batas yang ditetapkan dalam regulasi pasar modal.
Perubahan Anggaran Dasar
Berbeda dengan agenda pertama, agenda kedua RUPSLB Modernland Realty mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan kuorum dan memperoleh persetujuan pemegang saham.
Perubahan tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha Modernland Realty dengan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.
Dalam rapat, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Modernland Realty untuk mengambil tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
RUPSLB Modernland Realty dihadiri oleh pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.
Dengan belum terpenuhinya kuorum pada agenda pengalihan atau penjaminan aset bernilai lebih dari 50% kekayaan bersih, perhatian pemegang saham kini akan tertuju pada pelaksanaan RUPSLB kedua yang akan menentukan kelanjutan rencana aksi korporasi tersebut.