Dilaporkan ke Mapolda, Ketua DPRD Kota Bengkulu: Itu Hak Masing-masing, Saya Tidak Bisa Mencegah

Oleh : Hariyanto | Selasa, 23 Oktober 2018 - 19:37 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi
Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi

INDUSTRY.co.id - Bengkulu - Dilaporkannya Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari Citra Dewi oleh Pimpinan Redaksi media siber Garuda Daily Doni Supardi di Mapolda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers direspon oleh kader Partai NasDem tersebut.

Baidari Citra Dewi, Selasa (23/10/2018), mengatakan, laporan yang disampaikan Doni Supardi ke Mapolda Bengkulu merupakan hak masing-masing dan ia tidak mungkin mencegah laporan tersebut.

“Kalau saya, Doni mau melapor ke Polda itukan hak masing-masing, saya mau mencegah kan tidak mungkin,” ujar Baidari.

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya belum memiliki niat untuk melaporkan Pimpinan Redaksi Media Online Garuda Daily.

“Tapi kalau untuk saya mau melaporkan Doni belum ada kepastian dan saya belum ada niat kesana, yang intinya kalau Doni melaporkan ke Polda itu sudah hak dia lah. Dimana letak kesalahan itukan urusah pihak berwajib,” kata Baidari.

Terkait rencana tindak lanjut atas pelaporan tersebut, Baidari mengatakan baru sampai konsultasi di tingkat lembaga.

“Tindak lanjut baru sama lembaga karena kita di DPRD dan kita tidak mungkin berjalan sendiri karena kita ada lembaga. Jadi apapun jawaban dari lembaga itu belum ada kepastian, namun saya berharap tidak adanya yang seperti ini ribut-ribut yang akhirnya kan kita sama-sama berteman,” ungkap Baidari.

Dilansir sebelumnya, polemik tersebut berawal dari terjadi kisruh antara wartawan Garuda Daily dengan Baidari terkait pemberitaan tentang rencana pinjaman dana Pemerintah Kota Bengkulu ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Atas pemberitaan tersebut, Baidari protes dan diduga mengancam wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi.

SMSI Bengkulu sebagai organisasi serikat media siber mendesak Baidari agar meminta maaf secara terbuka, sebab tindakan Baidari dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pimpinan DPRD. SMSI memberi tenggat waktu satu minggu kepada Baidari untuk menyatakan permintaan maaf, namun hingga batas waktu yang ditentukan, Baidari tak juga menyampaikan permohonan maaf. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:02 WIB

BNI Sediakan Solusi Pembiayaan untuk Pelaku Usaha melalui Supply Chain Financing

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, efisiensi dan optimalisasi modal kerja menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas.

Gala dinner 2nd Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:30 WIB

Nuansa Bali Meriahkan Gala Dinner 2nd Tourism Regional Conference

Rangkaian pelaksanaan 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Kamis (2/5/2024), dilanjutkan…

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengajak delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference tanam Bakau

Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:45 WIB

Menteri Sandiaga Uno Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Tanam Bakau di Telaga Waja, Benoa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi "The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the…

Ilustrasi emas. (Ulrich Baumgarten/Getty Images)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:58 WIB

Analisa Harga Emas Tahun 2024: Menyentuh Tempat Tertinggi

Tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang menarik bagi pasar emas. Dengan beberapa analis dan sumber berbagai institusi memperkirakan harga emas akan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi…

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.