Di Batam Juga Berlaku Aturan Pembawaan Valuta Asing

Oleh : Herry Barus | Senin, 03 September 2018 - 15:25 WIB

Dolar (Foto/Rizki Meirino)
Dolar (Foto/Rizki Meirino)

INDUSTRY.co.id - Batam - Bank Indonesia menegaskan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang mulai berlaku 3 September 2018 tetap diterapkan di Kawasan Peradagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.

"Batam termasuk. Sesuai definisi di pasal 1 Peraturan BI pembawaan uang kertas asing (UKA), maka keentuan pembawaan UKA termasuk diberlakukan pada pintu kepabeanan Batam," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra di Batam, Senin (3/7/2018)

Pasal 1 PBI tentang UKA menyebutkan, yang termasuk daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang di atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.

PBI Pembawaan UKA, mengatur warga yang membawa dana uang kertas asing minimal setara Rp1 miliar harus mendapatkan izin dari BI. Bila melanggar maka BI mengenakan denda 10 persen dari dana yang dibawa.

Ia mengatakan, penerbitan PBI itu untuk menjaga kestabilitasan ekonomi nasional. PBI Pembawaan UKA berfokus pada upaya BI dalam mengendalikan an menjaga agar aktivitas pembawaan UKA lintas batas tidak mengganggu kestabilan moneter.

"Nanti yang memeriksa adalah aparat bea dan cukai yang berada di pos perbatasan, bukan BI," kata dia.

Hingga saat ini, BI Kepri tidak memiliki data besaran dana uang kertas asing yang dibawa dari Batam ataupun ke Batam dari daerah luar pabean.

Gusti juga menyatakan belum bisa membandingkan arus uang kertas asing dari dan ke Batam dengan daerah lain di Indonesia, mengingat kawasan itu bertentangga dengan Singapura dan Malaysia. Terlebih, banyak penanam modal asing yang berinvestasi di sana.

"Karena ini baru diatur, maka kami tidak memiliki datanya," katanya. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Investasi Bodong (Foto Dok Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 00:11 WIB

Catat Ya! Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Kasus dugaan dana nasabah hilang di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik.

PJ Gubernur Turut Hadir dalam Paskah ASN DKI Jakarta 2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:53 WIB

Hadiri Paskah, Heru Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar perayaan Paskah Bersama 2024 dengan mengangat tema "Aktualisasi Nilai-Nilai Paskah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024" yang digelar…

Atlet tim Thomas dan Uber

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:38 WIB

BNI Apresiasi Tim Thomas dan Uber Indonesia  

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku sponsor resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa Tim Thomas…

BTN Raih Best Savings Bank Award

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:22 WIB

Konsisten Jalankan Peran, BTN Raih Best Savings Bank Award

Jakarta-Konsistensi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjalankan peran sebagai bank tabungan dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan di masyarakat membuat perseroan meraih penghargaan…

Peluncuran Oreo Pokemon di Indonesia.

Minggu, 05 Mei 2024 - 22:11 WIB

Oreo Rayakan Kolaborasinya Bersama Pokemon. Ada Kepingan Biskuit Langka Berhadiah Perjalanan ke Jepang

Kolaborasi ini mengajak masyarakat untuk menemukan seluruh gambar koleksi karakter Pokemon pada kepingan biskuit Oreo dan berkesempatan mengikuti undian berhadiah istimewa.