INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menjelaskan dasar dibentuknya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang tengah dibahas di DPR RI.
Dalam aturan disebutkan bahwa jika BUMN tidak sanggup mengelola, maka selanjutnya baru akan diberikan kepada swasta. "Kami khawatir ini akan menciptakan rente ekonomi baru dengan berbagai dalih," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Hariyadi berpendapat, akan lebih baik jika pengelolaan air bersih dapat dilakukan bersama oleh negara dan swasta. Terutama bagi kawasan industri yang memerlukan banyak air untuk aktivitas produksi mereka.
Sementara, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar meragukan kredibilitas BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam mengelola sumber daya air. Pasalnya, di lingkungan industri, pengelolaan air baku dan air limbah merupakan satu kesatuan.
"Kalaupun pemerintah bisa mengelola air baku, belum tentu air limbah bisa tertangani dengan baik. Ini tidak main-main karena urusannya undang-undang lingkungan," kata Sanny.
Di sisi lain, Sanny juga tak ingin pemerintah membatasi suplai air baku kawasan industri karena akan mempengaruhi proses produksi. "Kalau ada batasan pemerintah dalam suplai air baku bagi kawasan industri, bagaimana kita penuhi kewajiban kita? Bagaimanna industri manufaktur beroperasi?," ujar Sanny.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara hati-hati dan dibahas bersama oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sesuai yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, negara harus menguasai air.