Permentan 30/2018 Lemahkan Peternak Sapi Perah

Oleh : Herry Barus | Minggu, 12 Agustus 2018 - 18:00 WIB

Ilustrasi sapi perah (Foto Ist)
Ilustrasi sapi perah (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) menilai terbitnya regulasi baru Permentan Nomor 30 Tahun 2018 melemahkan posisi peternak sapi perah, terutama dalam penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN).

Ketua APSPI Agus Warsito mengatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.30/2018 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, tidak berisi klausul yang mewajibkan Industri Pengolahan Susu menyerap susu yang dihasilkan peternak dalam negeri.

"Permentan 26 yang direvisi menjadi Permentan 30 itu melemahkan peternak, sangat disayangkan sekali karena tidak ada klausul yang mewajibkan menyerap susu dalam negeri. Itu dihilangkan," kata Agus saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (12/8/2018)

Permentan No.30/2018 resmi diundangkan pada 20 Juli 2018. Regulasi ini sangat disayangkan oleh para peternak sapi perah karena mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat terhadap pelaku usaha atau IPS terkait harga susu segar.

Menurut Agus, implementasi regulasi sebelumnya, yakni Permentan 26/2017 sudah lebih mengakomodasi peternak, terutama dalam meningkatkan harga susu segar yang diserap IPS.

Sejak diberlakukan akhir 2017, peternak mulai merasakan dampak harga susu segar yang mulai meningkat perlahan karena iklim persaingan antarindustri sudah mulai terbangun.

Harga susu segar tingkat peternak yang semula sekitar Rp4.200-Rp4.300 per liter, mulai merangkak naik menjadi Rp4.800-Rp5.000 per liter, sejak diberlakukannya Permentan 26/2017.

"Iklim kompetisi antarpabrikan sudah mulai terbangun, tetapi tiba-tiba muncul Permentan 30, peternak menjadi pesimistis dengan masa depan kita. Lebih baik beralih saja ke peternak kambing," ungkapnya.

Perubahan Pasal Dalam Permentan Nomor 30/2018 yang diundangkan pada 20 Juli 2018, terdapat enam pasal yang diubah yakni pasal 23, pasal 24, pasal 28, pasal 30, pasal 34, dan pasal 44.

Dalam pasal 23 Permentan 30/2018 disebutkan, "Pelaku Usaha melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN (susu segar dalam negeri) atau promosi secara saling menguntungkan".

Padahal, sebelumnya pada pasal 23 Permentan 26/2017 tercantum, "Pelaku Usaha wajib melakukan Kemitraan dengan Peternak, Gabungan Kelompok Peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan SSDN atau promosi secara saling menguntungkan". Dari perbandingan kedua pasal tersebut, kata "wajib" dihapuskan di Permentan 30/2018.

Dalam pasal 24 ayat 1 Permentan 30/2018, kata wajib juga dihilangkan dari sebelumnya tercantum, "Kemitraan melalui pemanfaatan SSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dilakukan bagi Pelaku Usaha yang memproduksi susu olahan".

Untuk pasal 24 ayat 2, "Pelaku usaha diwajibkan melakukan produksi susu olahan di unit pengolahan susu milik sendiri atau bekerja sama dengan pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan susu." Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani membenarkan adanya perubahan regulasi ini.

Namun, Fini tidak memberikan informasi lebih terkait pertimbangan perubahan aturan ini.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…