INDUSTRY.co.id - Habib Rizieq Syihab resmi dapat SP3 dalam kasus dugaan chat dengan Firza Husein. Polri terbukti tidak mempunyai bukti kuat untuk melanjutkan kasus tersebut.
Abdul Chair Ramadhan, pakar hukum mengatakan,dengan mengucap syukur kehadirat Allah SWT, pihak Kepolisian Negara RepublikIndonesia telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapi oleh ImamBesar Habib Rizieq Shihab pada Polda Metro Jaya. Terbitnya SP3 atas dugaan tindakpidana sebagaimana disangkakan sebelumnya, yakni Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, merupakan
langkah bijak dan tepat dalam rangka pemenuhan kepastian hukum yang berkeadilan.
Kepastian dan keadilan menunjuk bukan hanya pada aspek prosedural, namun harus
bermuatan keadilan substansial.
" Sepanjang pengetahuan kami, perihal chat antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza
Husein sangat diragukan keasliannya, dapat dikatakan sebagai fitnah dari pihak-pihak
tertentu," katanya di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Ia katakan, petunjuk yang mendukung pendapat ini adalah adanya pemanfaatan secara tidak
sah atas whatsapp milik keduanya dan kemudian disebarluaskan ke dunia maya dengan
cara melawan hukum. Seharusnya, pihak yang menyebarluaskan itulah yang harus
bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dengan adanya penyebarluasan tersebut, maka sejak awal posisi Habib Rizieq Shihab dan
Firza Husein adalah sebagai korban, bukan sebaliknya sebagai tersangka.
Menurutnya proses hukum dalam penerbitan SP3 telah memenuhi due process of law dengandidasari fundamental fairness. Dengan lain perkataan, kesimpulan penyidik telah sesuaidengan prosedur formal yang adil, logis dan layak.
" Pada akihrnya, kami yakin tidak ada kepentingan apapun dalam terbitnya SP3 dimaksud.
Tidak ada kepentingan non hukum, semuanya berjalan sesuai mekanisme dan aturan
hukum yang berlaku," katanya.
Oleh karenanya, kesimpulan pihak penyidik untuk tidakmelanjutkan proses hukum tersebut, harus dihargai dan diapresiasi.Sebagai penutup, kami menghimbau kepada khalayak (publik) untuk tidakmempartanyakan apalagi mempermasalahkan terbitnya SP3 dimaksud. Kebenarantidaklah mendua, kebenaran berpihak pada kejujuran, bukan sebaliknya.