OJK: 24 Pelaku Usaha Pegadaian Sudah Terdaftar

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 18:00 WIB

 PT Pegadaian (Persero)
PT Pegadaian (Persero)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, baru 24 dari 585 pelaku usaha pegadaian di seluruh Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut.

"Per Mei 2018, usaha pegadaian yang terdaftar 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018)

Sebelumnya, jumlah pelaku usaha pegadaian yang sudah terdaftar mencapai 15 perusahaan, namun satu perusahaan dibatalkan yaitu PT Rimba Hijau Investasi.

"Ternyata satu perusahaan tersebut agak melenceng dari kegiatan yang diatur di POJK, maka dibatalkan pendaftarannya," ujar Ihsanuddin.

Secara lebih rinci, 15 perusahaan pegadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Pada 29 Juli 2016 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pergadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi.

"Yang mendaftar setelah melewati tanggal tersebut maka ia harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha, beda dengan yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018, mereka masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal atau bentuk badan hukum sampai dengan 29 Juli 2019," katanya.

Ihsanuddin menambahkan, selain untuk memberikan landasan hukum bagi OJK dalam melakukan pengawasan dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, hal penting lain yang melatarbelakangi OJK menerbitkan regulasi soal pegadaian yaitu agar melindungi masyarakat selaku konsumen dari pergadaian itu sendiri.

Oleh karena itu, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.

"Kalau tidak ada aturan minimum modal disetor, nanti bisa asal-asalan. Untuk pegadaian yang menerima jaminan emas dan barang berharga lainnya kan harus memiliki tempat penyimpanan yang bagus dan aman, tahan maling tahan api. Brankas gede itu harganya ratusan juta kan," ujar Ihsanuddin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…