Kejagung Bakal Jerat Edward Soeryadjaja Pasal TPPU

Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 06:00 WIB

Edward Seky Soeryadjaya (Foto Ist)
Edward Seky Soeryadjaya (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mempertimbangkan menjerat Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.

"Sedang dalam pertimbangan (dikenakan TPPU), utamanya terpenuhi bukti yang permulaan cukup untuk penyidikan TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Kamis (24/5/2018)

Diakuinya, saat ini penyidik masih mempertimbangkan atau mendiskusikan dengan penyidik untuk mengenakan cucu pendiri PT Astra International William Soeryadjaya itu, dengan TPPU-nya.

Saat ini, Edward Seky Soeryadjaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Dapen Pertamina.

Dalam persidangan itu, Edward beserta kuasa hukumnya menolak persidangan mengingat gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, dikabulkan. Bahkan tiga kali tim kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan.

Namun, majelis hakim tidak mempedulikan putusan praperadilan itu, pada Rabu (23/5), masuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tergantung bagaimana hakim tindak pidana korupsi karena perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan jauh sebelum putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya yang juga putra pertama dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu.

"Ya mohon maaf memang kita harus menghormati putusan pengadilan, tapi kali ini putusan yang aneh seperti terpaksa kita harus abaikan, itu pernyataan dari saya jaksa agung," katanya.

Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dan dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka yang lain yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…