PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan Rajawali Tidak Bersalah

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 April 2018 - 17:15 WIB

Situasi Persidangan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto di Pengadilan Negeri Tangerang
Situasi Persidangan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto di Pengadilan Negeri Tangerang

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Managing Director PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dari tuduhan pemalsuan dokumen oleh Poltak Sitinjak dari PT Teralindo Lestary.

Bong Parnoto dinyatakan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar karena lemahnya bukti-bukti yang diajukan.

Sejumlah 15 orang saksi dan seorang ahli hukum pidana yang dikuatkan dengan bukti-bukti surat di persidangan menunjukkan bahwa Bong Parnoto tidak melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Indonesia International Expo (IIE) BSD City pada 2013 lalu.

PT Teralindo Lestary secara tidak berdasar menuduh Bong Parnoto memalsukan dokumen tender sistem tata udara tersebut.
Sebagai distributor resmi produk pompa Armstrong Fluid Technology, perusahaan manufaktur asal Kanada, Rajawali menggunakan dokumen pengalaman kerja produk Armstrong dalam tender tersebut.

Praktik yang jamak dilakukan distributor resmi di seluruh dunia tersebut dipermasalahkan oleh PT Teralindo Lestary. Padahal dalam perjanjian keagenan (international agent agreement) dinyatakan setiap distributor dalam memasarkan produk Armstrong dapat menggunakan referensi penjualan distributor lain di seluruh dunia.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. I Ketut Sudira, SH, MH mengamini pembelaan yang
disampaikan penasihat hukum Bong Parnoto yang menyatakan bahwa PT Teralindo Lestary, yang bukan lagi merupakan distributor resmi produk Armstrong sejak 2016, telah keliru dengan mengklaim bahwa dokumen yang dipakai Rajawali ketika itu adalah dokumen milik mereka.

Saya beserta tim penasihat hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan yang adil dari majelis hakim, kata Bong Parnoto yang didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Partahi Sihombing, SH dan Arno Gautama Harjono, SH melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (26/4/2018).

Kami selalu menjalankan bisnis secara beretika dan percaya bahwa keadilan pasti menang. Kami juga ingin berterima kasih kepada para pelanggan setia yang telah mendukung sepanjang proses panjang
ini, pungkasnya.

Rajawali merupakan distributor resmi produk Armstrong Fluid Technology di Indonesia. Sejak didirikan pada 2012, Rajawali telah melayani pelanggan bersama solusi yang ditawarkan produk Armstrong di industri sistem tata udara atau yang lebih sering dikenal dengan AHU (air handling unit) atau HVAC (heating, ventilating and air conditioning).

Putusan pengadilan ini memastikan secara hukum bahwa Bong Parnoto tidak bersalah dan Rajawali dapat menjalankan bisnis seperti biasa dengan komitmen tinggi melayani para pelanggan dan calon pelanggannya dengan kualitas produk terbaik.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…