INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor dengan setoran modal di bawah Rp 500 miliar. Sebelumnya, insentif seperti tax holiday hanya diberikan untuk pengusaha besar.

Advertisement

"Kami sedang siapkan untuk yang menengah dan kecil," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta (23/4/2018).

Menurutnya, ada beberapa bentuk insentif yang tengah dikaji untuk industri kecil dan menengah. Di antaranya adalah pemberian tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction. 

Advertisement

"Tapi kami pastikan semua insentif patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku," kaya Tom.

Thomas juga mengatakan, selain keringanan pajak, industri kecil menengah juga memerlukan insentif lain seperti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja. 

Advertisement

Menurutnya, anggaran untuk pelatihan pekerja ini bisa dimasukkan dalam komponen pengurang pajak.

"Kalau Menteri Perindustrian mewacanakan (pengurangan) 200 super tax deduction," kata Thomas.

Advertisement

Sebelumnya, aturan libur pajak atau tax holiday sebenarnya telah keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, prosedur permohonan insentif disederhanakan dari dari sembilan, menjadi dua langkah saja. Namun, hanya 150 dari 15 ribu bidang usaha yang berhak mendapatkannya.