Permudah TKA Masuk RI, Ini Poin Penting yang Dilanggar Jokowi

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 18 April 2018 - 10:41 WIB

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai telah mengabaikan ketentuan penting yang sebelumnya diatur. Salah satunya yakni menghilangkan aturan Izin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IPTA).

Substansi yang ada di Perpres Nomor 20 ini menghilangkan IPTA. Jadinya sekarang nggak ada izin. Padahal kan awalnya untuk mendapatkan izin itu tidak mudah," kata Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, TKA akan lebih mudah bekerja di Indonesia tanpa melewati tahapan dan memenuhi syarat tertentu. Cukup mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), kata dia, maka TKA bisa menyelesaikan prosesnya hanya dua hari sebelum bekerja di Indonesia.

Untuk itu, Rusdi menilai perpres tersebut justru menghilangkan poin penting sebelum TKA bekerja di Indonesia. "Dipangkasnya ini berarti prosedurnya jadi lebih sangat mudah untuk TKA," ujar Rusdi.

Dengan hilangnya pengaturan izin tersebut maka menurutnya akan menimbulkan potensi TKA yang masuk ke Indonesia lebih banyak. Tak hanya soal izin, Rusdi menilai persyaratan TKA yang harus berkompeten juga hilang.

Begitu juga penyesuaian Bahasa Indonesia yang menurutnya tidak ada di aturan dalam perpres yang baru dan hal lainnya. Belum lagi juga wajibnya tenaga asing berbahasa Indonesia, rasio 1:10 (satu tenaga kerja asing dan 10 tenaga kerja lokal) itu semua dihilangkan. "Berkompeten hilang, mereka jadinya skill nya tidak dipertimbangkan," jelas Rusdi.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 disahkan untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan sebelumnya itu sudah dibuat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang.

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB

Sejumlah Guru, Pegiat Literasi Hingga Orang Tua Ikuti Pembekalan Membaca Nyaring di Kota Padang

Pelatihan membaca nyaring di Kota Padang terbagi ke dalam tiga kelas, yaitu kelas orang tua, kelas guru dan kelas pustakawan/pegiat literasi.

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…