INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka Miftahuddin, wiraswasta ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/4/2018)
Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya ke Lapas Klas 1 Bandung.
"Rencana sidang akan digelar di Bandung," kata Febri.
Hingga hari ini, kata Febri, total 88 saksi telah diperiksa dalam perkara ini terdiri dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Subang, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, dan Satpol PP Kabupaten Subang. Selanjutnya, Asisten Daerah Kabupaten Subang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, PNS di Pemerintah Kabupaten Subang, dan unsur swasta lainnya.
Miftahuddin telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 28 Februari 2018, 2 Maret 2018, dan 13 April 2018. Miftahuddin adalah satu dari delapan orang yang diamankan KPK pada Selasa (13/2) di Bandung dan Subang.
Dari peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan uang total Rp 337,3 juta yang diduga bagian dari penerimaan senilai Rp1,4 miliar oleh Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih terkait perizinan dua perusahaan di Pemkab Subang.
Miftahuddin diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)