INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor bahan baku berpotensi mengganggu produk-produk yang berorientasi ekspor. 

Advertisement

Kepastian pasokan bahan baku menjadi salah satu faktor penting bagi Indonesia di tengah persiapan Revolusi Industri 4.0 yang mengandalkan proses otomatisasi dan standarisasi produk.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan, keberadaan bahan baku menjadi salah satu persoalan industri di Indonesia. Namun, kebijakan mengenai bahan baku tidak hanya berada di Kementerian Perindustrian, melainkan lintas kementerian atau lembaga. 

Advertisement

”Tidak mungkin industri tidak ada bahan baku. Sekarang ada masalah bahan baku karena ada aturan-aturan kita yang menghambat,” kata Haris di Jakarta (13/4/2018).

Menurut Haris, Presiden Joko Widodo saat ini sedang berupaya menurunkan ego sektoral masing-masing kementerian atau lembaga. Salah satunya dengan cara memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi dan ekspor. 

Advertisement

Contohnya tumpang tindih aturan pada awal 2018, di mana Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perdagangan segera menerbitkan izin impor garam industri. Sebab, banyak pelaku industri yang menjerit karena pasokan bahan baku garam telah menipis. Namun, Kementerian Perdagangan tidak juga segera merespons permintaan dari Kementerian Perindustrian. 

”Salah satu persoalan kita adalah bahan baku, yang dimulai dari garam. Permasalahan ketersediaan bahan baku ini terjadi karena adanya aturan-aturan yang menghambat, seharusnya ini yang kita dorong,” kata Haris. 

Advertisement

Permasalahan lainnya menyasar bahan baku untuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Padahal, pasokan tembakau di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan industri. 

Adapun kebijakan ini berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. 

”Kalau bicara tentang industri bukan bicara tentang Kementerian Perindustrian, bicara soal Undang-Undang Industri bukan bicara Undang- Undang Kementerian Perindustrian, harus komprehensif. Tidak mungkin tidak ada bahan baku sesuai dengan kebutuhan industri tersebut. Kalau itu tidak ada, apa yang mau diproduksi,” kata Haris. 

Sementara pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara menilai, tujuan pemerintah meningkatkan ekspor sangat tepat karena akan menopang ekonomi nasional. 

Salah satu produk yang memberikan kontribusi ekspor, yakni IHT yang trennya naik dari tahun ke tahun. Sampai 2017, total nilai ekspor IHT tercatat USD1,139 miliar.

”Selain cukai, produksi rokok ini punya peran penting terhadap tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang jumlahnya lebih dari tujuh juta orang. Intinya, banyak industri yang bergantung pada rokok,” ujarnya.

IHT adalah salah satu industri yang bahan baku dan bahan penolongnya berasal dari impor menyusul produksi dalam negeri yang belum mencukupi. 

Menurut Bhima, pembatasan impor akan mengguncang operasional industri yang berujung pada pengangguran dan gangguan pendapatan negara. 

”Jadi pembatasan impornya jangan terlalu ketat dan harus ada substitusi tembakau lokalnya, jadi seimbang. Untuk itu, pemerintah perlu membuat roadmap jangka panjang dan tidak langsung melakukan pembatasan,” ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini, pembatasan impor tembakau masih menjadi perdebatan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, kalangan industri, dan petani. Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor bahan baku berpotensi mengganggu produk-produk yang berorientasi ekspor. 

Kepastian pasokan bahan baku menjadi salah satu faktor penting bagi Indonesia di tengah persiapan Revolusi Industri 4.0 yang mengandalkan proses otomatisasi dan standarisasi produk.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan, keberadaan bahan baku menjadi salah satu persoalan industri di Indonesia. Namun, kebijakan mengenai bahan baku tidak hanya berada di Kementerian Perindustrian, melainkan lintas kementerian atau lembaga. 

”Tidak mungkin industri tidak ada bahan baku. Sekarang ada masalah bahan baku karena ada aturan-aturan kita yang menghambat,” kata Haris di Jakarta (13/4/2018).

Menurut Haris, Presiden Joko Widodo saat ini sedang berupaya menurunkan ego sektoral masing-masing kementerian atau lembaga. Salah satunya dengan cara memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi dan ekspor. 

Contohnya tumpang tindih aturan pada awal 2018, di mana Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perdagangan segera menerbitkan izin impor garam industri. Sebab, banyak pelaku industri yang menjerit karena pasokan bahan baku garam telah menipis. Namun, Kementerian Perdagangan tidak juga segera merespons permintaan dari Kementerian Perindustrian. 

”Salah satu persoalan kita adalah bahan baku, yang dimulai dari garam. Permasalahan ketersediaan bahan baku ini terjadi karena adanya aturan-aturan yang menghambat, seharusnya ini yang kita dorong,” kata Haris. 

Permasalahan lainnya menyasar bahan baku untuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag No 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Padahal, pasokan tembakau di dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan industri. 

Adapun kebijakan ini berkaitan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. 

”Kalau bicara tentang industri bukan bicara tentang Kementerian Perindustrian, bicara soal Undang-Undang Industri bukan bicara Undang- Undang Kementerian Perindustrian, harus komprehensif. Tidak mungkin tidak ada bahan baku sesuai dengan kebutuhan industri tersebut. Kalau itu tidak ada, apa yang mau diproduksi,” kata Haris. 

Sementara pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara menilai, tujuan pemerintah meningkatkan ekspor sangat tepat karena akan menopang ekonomi nasional. 

Salah satu produk yang memberikan kontribusi ekspor, yakni IHT yang trennya naik dari tahun ke tahun. Sampai 2017, total nilai ekspor IHT tercatat USD1,139 miliar.

”Selain cukai, produksi rokok ini punya peran penting terhadap tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang jumlahnya lebih dari tujuh juta orang. Intinya, banyak industri yang bergantung pada rokok,” ujarnya.

IHT adalah salah satu industri yang bahan baku dan bahan penolongnya berasal dari impor menyusul produksi dalam negeri yang belum mencukupi. 

Menurut Bhima, pembatasan impor akan mengguncang operasional industri yang berujung pada pengangguran dan gangguan pendapatan negara. 

”Jadi pembatasan impornya jangan terlalu ketat dan harus ada substitusi tembakau lokalnya, jadi seimbang. Untuk itu, pemerintah perlu membuat roadmap jangka panjang dan tidak langsung melakukan pembatasan,” ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini, pembatasan impor tembakau masih menjadi perdebatan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, kalangan industri, dan petani.