INDUSTRY.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan satu orang dari swasta Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Soetikno merupakan pengendali utama (beneficial owner) Connaught Intenational Pte. Ltd. Soetikno diduga kerap mengalirkan uang kepada Emirsyah dengan cara transfer.
Kemudian, chief executive officer Mugi Rekso Abadi (MRA) Group itu diduga mengerahkan pemberian ke Emirsyah melalui transfer beberapa kali. Transfer ini melibatkan beberapa rekening Emirsyah dan Soetikno di Singapura.
"Indikasi suap ini dilakukan lewat beberapa kali transkasi dan melibatkan beberapa rekening," ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).
Namun, Febri belum mau mengungkap secara detail soal cara penyuapan ini. Yang jelas, pihaknya telah mengantongi informasi dan bukti mengenai alur proses pemberian uang. Mulai dari siapa yang memberi, perantara hingga sampai ke tangan penerima. "Itu terkait teknis penyidikan," terangnya.
"Berapa alokasi masing-masing sudah mengetahui. Kami tidak buka terperinci, berapa bagian pihak tertentu dapat aliran dana," tandasnya.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas dugaan itu, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.