INDUSTRY.co.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Emirsyah, KPK juga melakukan pencegahan terhadap Soetikno Soedarjo yang juga sebagai tersangka dan tiga orang saksi lainnya.
"KPK meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan atas lima orang. Jadi ini pencegahan ke luar negeri. Yang pertama dua orang tersangka ESA dan SS dan 3 orang saksi," kata Febri, di kantor KPK, Jumat (20/1).
Kata Febri, permintaan cegah itu berlaku dari 16 Januari 2017 hingga 6 bulan ke depan. "Kemudian ada tiga orang saksi, yaitu Hadinoto Soedigno, Agus Warjudo, dan Selly Wati Raharja," terangnya.
Menurutnya, penyidik KPK memandang perlu untuk meminta keterangan dari ketiga saksi yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu saksi, yakni Hadinoto Soedigno, merupakan Direktur Operasional Citilink dan pada awal bulan ini mengundurkan diri.
"Saksi yang dicegah ini saksi yang kita pandang keterangannya penting dan dalam penyidikan ini posisi masing-masing saksi nanti silakan dicek sendiri latar belakang saksi," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah sebagai tersangka korupsi. Total pengadaan pesawat airbus baru dalam kurun 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Pemberian suap itu diduga berasal dari Rolls-Royce agar Emirsyah menggunakan mesin darinya untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Atas dugaan itu, Emir selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, SS selaku broker pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.