INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sejumlah aturan yang ada di sektor ketenagalistrikan dianulir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Advertisement

Aturan-aturan berikut ini dinilai telah menghambat masuknya investasi di sejumlah sektor Ketenagalistrikan.

Berikut adalah daftar peraturan yang dicabut dan digabung dalam Permen ESDM No 2 Tahun 2018 tentang pemberlakuan wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Advertisement

1. Permen 38 Tahun 2005 Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya : Persyaratan Umum

2. Permen 34 Tahun 2005 SNI Frekuensi Standar

Advertisement

3. Permen 36 Tahun 2014 PUIL

4. Permen 9 Tahun 2007 SNI Wajib MCB

Advertisement

5. Permen 10 Tahun 2007 SNI Wajib Saklar

6. Permen 12 Tahun 2007 SNI Wajib Tusuk-Kontak Dan Kotak-Kontak

7. Permen 19 Tahun 2012 Perubahan Permen15 Tahun 2009 SNI Wajib Kendali Lampu (Ballast)

8. Permen 20 Tahun 2012 Perubahan Permen16 Tahun 2009 SNI Wajib CCB

9. Permen 21 Tahun 2012 Perubahan Permen017 Tahun 2009 SNI Wajib Luminer

10. Permen 11 Tahun 2007 SNI Kipas Angin

11. Kepmen 207 K/30/MEM/2003 Th 2003 SNI Wajib Tanda Keselamatan Pemanfaat Listrik