Tindakan Eksekusi Zaini Misrin Bentuk Pelanggaran HAM

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Maret 2018 - 09:42 WIB

Tenaga Kerja Indonesia (Foto Tribunnews)
Tenaga Kerja Indonesia (Foto Tribunnews)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Perhimpunan untuk buruh migran, Migrant Care mengatakan eksekusi mati yang dilakukan Saudi Arabia terhadap buruh migran Muhammad Zaini Misrin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi Zaini sebelumnya mengatakan bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, di Jakarta, Senin (19/3/2018)

Dia mengatakan pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip "fair trial" serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerjaan Saudi Arabia sama seklai tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut kepada perwakilan Republik Indonesia.

"Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan 'Mandatory Consular Notification' atau memberitahukan mengenai eksekusi tersebut, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan," kata Wahyu Susilo kepada awak media.

Muhammad Zaini Misrin pria berusia 53 tahun berasal dari Bangkalan, Jawa Timur, dia bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia.

Dia ditangkap polisi Saudi Arabia pada 13 Juli 2004 oleh pihak keamanan karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Pada 2009 KJRI Jedda baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini setelah divonis hukuman mati (17 November 2008).

Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu, 18 Maret 2018.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mobil Banking Bank DKI

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:46 WIB

Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai

Terus dorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta, Bank DKI  gandeng komunitas Mini 4WD dalam memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile pada penyelenggaraan JakOne Mobile Indonesia Damper…

Telkom dan F5 Kolaborasi

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:13 WIB

Telkom bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Strategis

Menjawab kebutuhan terhadap layanan keamanan digital yang terus meningkat di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia…

Ryan Diastana Firman, Direktur Keuangan Termuda BUMN Berbagi Pengalaman Pimpin Perusahaan Melewati Krisis

Jumat, 03 Mei 2024 - 07:01 WIB

Ryan Diastana Firman, Direktur Keuangan Termuda BUMN Berbagi Pengalaman Pimpin Perusahaan Melewati Krisis

Bertempat di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, BUMN Muda melaksanakan BUMN Muda Leadership Day pada 26 April 2024. BUMN Muda merupakan sebuah wadah bagi talenta-talenta muda BUMN untuk berbagi…

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel

Jumat, 03 Mei 2024 - 06:51 WIB

Jasindo Kembangkan Risk Management Partnership di 2024

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membuat strategi khusus untuk memenangkan pasar asuransi umum, khususnya yang menjadi bisnis inti perusahaan. Menurut Direktur Utama Asuransi…

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan di Yokyakarta

Jumat, 03 Mei 2024 - 06:41 WIB

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan di Yokyakarta

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) tengah menyelesaikan proyek pembangunan Gedung Ibu dan Anak RSUP Dr. Sardjito, Sleman, Yogyakarta senilai Rp 267 Miliar, dengan progres pengerjaan saat…