INDUSTRY.co.id - Jakarta- Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) mengenalkan profesi yang berkaitan dengan kemaritiman kepada 1.000 anak yatim dari berbagai daerah.

Advertisement

Ketua DPP Insa Carmelita Hartoto dalam peringatan HUT Insa ke-50 yang bertajuk "Insa Berbagi" di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (11/3/2018) mengatakan pengenalan tersebut penting guna mencetak generasi penerus bangsa sesuai dengan identitas negeri ini sebagai Negara Maritim.

"Kita negara Maritim tapi kekurangan SDM, kru kapalnya enggak ada. Mudah-mudahan dengan mengenali kapal, laut serta profesi di dalamnya, anak-anak menjadi tahu dan akhirnya memiliki keinginan untuk menjadi kapten kapal dan sebagainya," katanya.

Advertisement

Sebanyak 1.000 anak yatim lintas agama juga diajak untuk tur atau" field trip" ke daerah pelabuhan untuk memberikan wawasan dan menanamkan budaya maritim sejak dini.

Tour tersebut dilakukan di pelabuhan lantaran pelabuhan dan pelayaran merupakan aspek yang tak terpisahkan dalam kegiatan perniagaan nasional maupun internasional.

Advertisement

Anak-anak berkesempatan melihat rangkaian aktivitas di bidang pelayaran yang dimulai dari pelabuhan seperti pelayanan kapal (labuh, pandu, tunda, dan tambat), handling bongkar muat (peti kemas, curah cair, curah kering, general cargo, roro), embarkasi dan debarkasi penumpang, jasa penumpukan, dan bunkering.

Carmelita mengatakan pengenalan wawasan dan penanaman budaya maritim sejak dini merupakan salah satu cara mensukseskan program pemerintah mengedepankan sektor maritim sebagai masa depan bangsa.

Advertisement

“Melalui acara ini kami berbagi dengan 1.000 anak yatim sekaligus mengenalkan wawasan dan budaya maritim kepada anak-anak," katanya.

Salah satu tujuan dari acara ini adalah untuk mendorong anak-anak bercita-cita bekerja di industri maritim dan kelautan terutama yang berkaitan dengan INSA, yaitu menjadi pelaut yang berkualitas atau menjadi wirausaha di bidang pelayaran.

Selama 50 tahun Insa turut berkontribusi dalam memberikan gagasan dalam mendorong sektor pelayaran nasional dan dalam perjalanannya berupaya terus berkontribusi bagi perekonomian nasional.

"Asas cabotage" yang tertuang dalam Inpres No. 05/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Angkutan Laut Dalam Negeri dan dipertegas dengan Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran telah mendorong investasi yang sangat signifikan dalam pengadaan kapal. Sejak "asas cabotage" diterapkan pada tahun 2005, jumlah kapal telah mencapai 24.046 unit pada tahun 2016.

Jumlah itu dibarengi dengan pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional yang mencapai 3.363 perusahaan. Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional mampu melayani distrbusi kargo barang domestik ke seluruh Indonesia.

Pada 2016, jumlah kargo domestik mencapai 621 juta ton dan seluruhnya dilayani oleh pelayaran nasional.

Insa sebagai wadah pelaku usaha pelayaran nasional ikut terlibat aktif dalam program tol laut serta menyumbang gagasan yang relevan mengikuti perkembangan industri kemaritiman dan pelayaran, ketersedian muatan dan infrastruktur penunjang.

Para pelaku usaha pelayaran swasta nasional juga ikut mengambil peran dengan mengikuti tender tol laut sejak 2017 begitu juga pada tol laut di tahun ini.

Insa juga ikut terlibat dalam program "beyond cabotage" sejak 2012.

Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengatakan dalam mengimplementasi program beyond cabotage, pemerintah dan pelaku usaha dapat mencontoh kesuksesan penerapan asas cabotage.

"Kebijakan asas cabotage dapat menjadi tolok ukur untuk implementasi program beyond cabotage dalam rangka memberdayakan angkutan laut Indonesia," ujar dia seperti dilansir Antara.

Saat ini, program "beyond cabotage" mendapat angin segar setelah pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XV yang menyasar logistik nasional pada Juni tahun lalu.

Salah satu fokus isi Paket Kebijakan Ekonomi XV salah satunya pemberian kesempatan peningkatan peran dan skala usaha dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam melayani angkutan ekspor impor dan pelaku usaha mengapreasiasi langkah pemerintah tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi XV, pada akhir tahun lalu Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Peraturan tersebut mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras menggunakan angkutan laut yang penguasaannya di bawah perusahaan pelayaran nasional.

"Penggunaan kapal nasional pada aktivitas ekspor impor diharapkan akan menekan defisit transaksi perdagangan ekspor impor, terutama untuk angkutan jasa dan asuransi angkutan laut, “tuturnya.

Pelayaran nasional harus memiliki daya saing yang tinggi, baik dalam hal pelayaran maupun pelayanan, maka seiring dengan implementasi PM No. 82/2017 sangat mengharapkan dukungan penuh pemerintah, dengan memberikan kebijakan yang bersifat setara bagi pelayaran nasional, seperti yang diterapkan negara lain terhadap industri pelayaran mereka.

Sehubungan dengan hal ini Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, misalnya INSA, APBI dan GAPKI, untuk bersama-sama menyusun roadmap untuk memetakan berapa besar volume cargo (batubara dan CPO ) yang akan diangkut setiap bulannya, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran dan jumlah kapal yang harus disiapkan.

Pelayaran nasional berkomitmen akan mengisi ketersediaan kapal secara bertahap baik secara kuantitas maupun kualitas sesuai dengan kebutuhan pemilik barang agar kegiatan ekspor tidak terganggu.