INDUSTRY.co.id - Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan perusahaan industri agar lebih disiplin memperbarui data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus menyoroti pelaku industri yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang digelar pada Rabu (22/7). Dari hasil evaluasi, masih banyak perusahaan industri yang belum memperbarui laporan berkala di SIINas sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa proses penginputan data SIINas masih diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi akurasi dan validitas data yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Menurutnya, data industri yang akurat dan terkini menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, mulai dari pemberian insentif, perlindungan industri, hingga program pembinaan.
"Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan," kata Febri.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot. Perusahaan yang aktif dan patuh memperbarui data SIINas akan memperoleh prioritas dalam berbagai layanan dan program pembinaan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan SIINas, Rapim Kemenperin juga membahas temuan adanya sejumlah perusahaan industri yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Febri mengungkapkan, Kemenperin telah menerima daftar perusahaan yang menolak didata oleh petugas sensus. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk melakukan pembinaan intensif kepada perusahaan-perusahaan yang menolak mengikuti sensus.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban hukum mereka sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penyediaan data yang valid.
"Sensus Ekonomi merupakan agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri agar bersikap terbuka dan kooperatif kepada petugas sensus. Data yang diberikan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran, berkualitas, dan berkelanjutan," tutup Febri.