Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Terancam Dapat Sanksi Dari OJK

Oleh : Herry Barus | Minggu, 15 Januari 2017 - 17:50 WIB

Asuransi Ilustrasi
Asuransi Ilustrasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta-PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan dengan melanggar aturan.

Kabarnya, sekitar dua ratusan karyawan Manulife Indonesia di-PHK pada akhir Desember 2016. Langkah PHK tersebut tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menyatakan hingga saat ini OJK masih meminta penjelasan dari manajemen Manulife Indonesia terkait hal tersebut.

Jelas dia, OJK sebenarnya berharap tidak ada PHK di Manulife Indonesia. Pasalnya, kinerja Manulife Indonesia terbilang sangat baik atau dengan kata lain produktivitas SDM perusahaan sangat tinggi.

OJK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bisnis Manulife Indonesia sepanjang 2016. Jika PHK tersebut, lanjut Dumoly, tidak terdaftar dalam rencana bisnis tahunan, maka Manulife Indonesia akan dikenakan sanksi.

"Kalau ada pelanggaran, maka akan ada sanksi," tegas dia, Sabtu (14/1/2017)

Manulife Indonesia belum mau terbuka soal jumlah karyawan yang di-PHK sebab menjadi rahasia perusahaan. Untuk alasan PHK, Manulife Indonesia beralasan pada akhir tahun lalu pihaknya melakukan restrukturisasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.

Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha.(*/Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

(Ki-Ka) Jonathan Walbridge, Komisaris Utama Indonet; Donauly Situmorang, Direktur Indonet; Andy Rigoli, Direktur Utama Indonet pada acara Public Expose PT Indointernet Tbk (Indonet) 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 8 Mei 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:21 WIB

Top! 3 Dekade Beroperasi, Indointernet (Indonet), Konsisten Mengembangkan Infrastruktur Digital dan Sukses Raih Laba Bersih Tertinggi

Jakarta- PT Indointernet Tbk (Indonet), penyedia infrastruktur digital terkemuka dan terpercaya di Indonesia, berhasil meraih laba bersih sebesar Rp253,26 miliar di tahun 2023, lebih tinggi…

Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:03 WIB

Food Station Siapkan Strategi Dukung Ketahanan Pangan di Jakarta

Jakarta-Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) menggantikan Pamrihadi Wiraryo. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham…

Suasana Konferensi Pers Acara Puncak HUT Dekranas ke-44 di Press Room Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:51 WIB

Dewan Kerajinan Nasional Indonesia Gelar HUT ke 44 di Solo

Jelang Acara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-44, Dewan Kerajinan Nasional Indonesia (Dekranas) tengah melakukan berbagai persiapan.

Presiden Direktur PT Sasa Inti, Dr. Rudolf Tjandra, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.sos, M.Si, dan Founder & CEO Suryanesia, Rheza Adhihusada

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:37 WIB

PT Sasa Inti Gandeng Suryanesia Pasang PLTS Atap Berkapasitas 503,125 kWp di Pabrik Probolinggo

PT Sasa Inti (Sasa) meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terpasang di pabrik Probolinggo, Jawa Timur dengan kapasitas 503,125 kWp. Pemasangan PLTS atap ini berkolaborasi…

Dok. Kementerian Perindustrian

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:18 WIB

Kemenperin Hasilkan Kerjasama Industri Alat Kesehatan Senilai USD 10,5 Juta di EXPOMED EUROSIA 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan agar bisa semakin berdaya saing global. Terlebih lagi, industri alat kesehatan merupakan salah…