INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan pasal-pasal dalam UU Ormas merupakan ketentuan yang bertujuan untuk melakukan pengaturan secara limitatif terhadap hak-hak kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran setiap warga negara.
"Artinya Undang-Undang Ormas merupakan undang-undang organik dari UUD 1945," kata Arteria di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/3/2018) Arteria mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku pihak DPR dalam sidang uji materi UU Ormas yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
Dengan demikian, frasa pasal-pasal a quo dalam Undang-Undang Ormas dikatakan Arteria telah memenuhi unsur sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Lebih lanjut Arteria menjelaskan bahwa meskipun kemerdekaan berserikat merupakan cerminan dari negara hukum yang demokratis, kondisi ini harus bertumpu pada sejumlah prinsip dari negara hukum dan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan secara beriringan.
"Dalam hal ini berarti bahwa hukum harus dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi," kata Arteria.
Begitupun sebaliknya demokrasi harus diatur berdasarkan hukum guna mencegah mobokrasi yang mengancam pelaksanaan demokrasi itu sendiri baik secara prosedural maupun substansial, tambah Arteria.
"Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sehingga setiap produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," pungkas Arteria.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi.
Proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo dinilai pemohon telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.