INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan Edward Soeryadjaya tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) sudah masuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setelah dibantarkan untuk kedua kalinya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
"Sudah masuk penahanan kembali dari opname di rumah sakit," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Selasa (6/3/2018)
Ia menegaskan selama Edward dibantarkan atau ditangguhkan penahanannya maka tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya ditahan oleh penyidik JAM Pidsus sejak 20 November 2017 hingga 20 hari.
Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.