KPK Terima Surat Permintaan Rekomendasi Asimilasi M Nazaruddin

Oleh : Herry Barus | Kamis, 08 Februari 2018 - 03:16 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (Foto ist)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (Foto ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM perihal permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk M Nazaruddin.

"Pertama terkait surat dari Dirjen PAS tadi saya sudah cek, benar KPK sudah menerima surat tersebut tertanggal 5 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2018) 

Febri menyampaikan bahwa di dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa terdapat tim di Kemenkumham, yaitu Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat juga sudah melakukan sidang soal asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut, itu versi yang ada di surat itu," kata Febri.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi bahwa di dalam surat itu juga tercantum lokasi asimilasi kerja sosial tersebut.

"Asimilasi kerja sosial ini berdasarkan TPP Pusat, di sebuah Pondok Pesantren di Bandung," ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa atas hasil sidang TPP Pusat itu kemudian disampaikan ke KPK dan juga dikirimkan surat permintaan rekomendasi tersebut pada KPK.

"Kami tentu perlu mempelajari terlebih dahulu dan perlu berkoordinasi secara internal mulai dari penyidik, JPU, Jaksa Eksekusi. Itu perlu berkoordinasi lebih lanjut termasuk juga Biro Hukum tentu saja, setelah itu baru lah kami bisa merespons surat itu dan menyampaikan pada pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen PAS," tuturnya kepada awak media.

Selain itu, kata Febri, lembaganya juga perlu memperhatikan secara seksama, misalnya M Nazaruddin telah diproses untuk dua perkara dengan vonis masing-masing 6 dan 7 tahun penjara.

"Jadi, totalnya 13 tahun kami harus lihat apakah syarat 2/3 misalnya sudah terpenuhi atau tidak, itu perlu kami koordinasikan lebih lanjut dan kami juga perlu pertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampailan oleh M Nazaruddin terkait kasus-kasus lain jadi itu masih dalam proses," ungkap Febri.

Sebelumnya Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto juga telah membenarkan soal pemberian asimilasi kepada Nazaruddin itu.

"M Nazaruddin narapidana kasus korupsi saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin. Saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan oleh Kalapas Sukamiskin melalui Kakanwil Jabar diteruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan," kata Ade beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan pihak Ditjen Pemasyarakatan sedang memeriksa dan memverifikasi berkas asimilisi Nazaruddin itu.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat pada 30 Januari 2018.

Selanjutnya pihaknya akan meminta rekomendasi kepada KPK sesuai PP Nomor 99 Tahub 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS.

Kedua, kata dia, Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat.

"Ketiga, Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Dirjen PAS akan menyampaikan pertimbangan pemberian asimilasi kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan rekomedasi TPP Pusat dan rekomendasi instansi terkait untuk mendapat persetujuan.

"Proses asimilasi dan pembebasan bersyarat ini dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yangg terintegrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kanwil dan Ditjen PAS. Asimilasi tersebut jika disetujui akan dijadikan dasar untuk pemberian program pembebasan bersyarat M Nazaruddin," ungkap Ade.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Richelle Skornicki

Kamis, 02 Mei 2024 - 07:20 WIB

Film Syirik NPLS Goes To School Sukses di SMKN dan Radio di Surakarta.

Selama kegiatan Film Syirik NPLS Goes To School di Surakarta Paling Heboh. Ganesa Film yang tengah menggelar promosi dengan cara yang berbeda, dengan menyambangi sekolah-sekolah menengah atas…

Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Ini Perannya Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:41 WIB

Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Ini Perannya Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank yang memiliki fokus bisnis pada segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki target pencapaian 90% dari inklusi keuangan di tahun…

Rayakan Hari Kartini, Rupiah Cepat Libatkan Peran Perempuan dalam Transformasi Fintech P2P Lending

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:23 WIB

Rayakan Hari Kartini, Rupiah Cepat Libatkan Peran Perempuan dalam Transformasi Fintech P2P Lending

Industri Fintech P2P Lending telah menjadi kekuatan tak terbantahkan dalam transformasi ekonomi global, namun, masih terdapat stereotip yang melekat terkait peran perempuan di dalamnya. Rupiah…

Luncurkan Program Magister Desain, BINUS Graduate Program Terapkan Kurikulum Advanced Designpreneur

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:13 WIB

Luncurkan Program Magister Desain, BINUS Graduate Program Terapkan Kurikulum Advanced Designpreneur Padukan Kreativitas dan Bisnis

Di tengah perkembangan pesat industri kreatif di Indonesia, pasar kini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Berbagai sektor industri membutuhkan inovasi dan integrasi yang lebih dalam…

Tinjau Bendungan Meninting di NTB, Menteri Basuki Targetkan Selesai pada Agustus 2024

Kamis, 02 Mei 2024 - 05:52 WIB

Tinjau Bendungan Meninting di NTB, Menteri Basuki Targetkan Selesai pada Agustus 2024

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan peninjauan Bendungan Meninting yang berada di Desa…