INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi triliunan rupiah kepada puluhan emiten, perusahaan sekuritas, dan individu atas pelanggaran pasar modal.
Sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin itu diumumkan OJK pada Minggu (1/11/2026). Pelanggaran mencakup perdagangan saham, penawaran umum perdana (IPO), hingga praktik penasihat investasi tanpa izin.
Sanksi terberat jatuh pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA). Pemegang saham pengendalinya, PT Sinar Mas Tunggal, didenda Rp 1,5 triliun.
Dalam perkara yang sama, PT Sinarmas Sekuritas didenda Rp 1,4 miliar dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy dibekukan selama satu tahun.
OJK juga mendenda tujuh sekuritas lain masing-masing Rp 1,4 miliar, yakni PT Aldiracita Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara RHB Sekuritas didenda Rp 700 juta.
Tujuh perwakilan sekuritas mendapat peringatan tertulis, yakni Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana, Maria Retnowulan, dan Baskara Alias Karnen S.
Selain DSSA, sejumlah emiten besar ikut terseret:
1. PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN): Anbo Holdings Ltd. didenda Rp 500 miliar.
2. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN): Kasus IPO membuat Tigonis Capital Pte. Ltd. didenda Rp 100 miliar, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing Rp 1,7 miliar. Izin Wakil Penjamin Emisi Efek Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Jurgantara Usman, dibekukan tiga bulan.
3. PT MD Pictures Tbk. (FILM): Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp 5 miliar.
4. PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (KIOS): Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman didenda total Rp 1,4 miliar, Tan Heng Lok Rp 1,7 miliar.
5. PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC): PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar, Melani dan Upita Amalia masing-masing Rp 1,8 miliar.
6. PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk. (SHID): Ferry Sudjono didenda Rp 2,35 miliar.
OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), serta David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri terkait PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk. (TRON) atas kegiatan penasihat investasi tanpa izin.
Khusus untuk kalangan influencer, financial influencer Belvin Tannadi didenda Rp 5,35 miliar atas pelanggaran perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), FILM, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
OJK menegaskan, penindakan ini menjadi komitmen untuk menjaga transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.