INDUSTRY.co.id - JAKARTA, OJK memastikan denda manipulasi saham senilai Rp 2,1 triliun telah lunas dibayar dan masuk kas negara pada Selasa (27/10/2026).
"Sudah bayar dua hari lalu. Sudah, Rp 2,1 triliun, sudah bayar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Rinciannya, Rp 1,5 triliun untuk kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp 500 miliar untuk PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp 100 miliar untuk PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Friderica menegaskan denda dibayar pihak pelanggar, bukan emiten. "Itu pihak lho, bukan emitennya ya," tegasnya.
Untuk DSSA, OJK menemukan manipulasi transaksi saham periode 2024-2026 yang melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Pemeriksaan melibatkan 12 direksi sekuritas, 15 perseorangan, dan 11 badan hukum asing, dengan modus transaksi terstruktur untuk mengerek harga secara tidak wajar.
Sementara untuk BREN dan CUAN, pelanggaran terjadi pada proses IPO yang diduga melanggar Pasal 107. OJK menemukan rekayasa penjatahan saham kepada pihak terafiliasi pemegang saham pengendali dengan menyamarkan identitas penerima jatah pasti, sehingga free float menjadi terbatas.
OJK menyebut pelunasan denda ini bagian dari penegakan aturan untuk perbaikan tata kelola pasar modal.