INDUSTRY.co.id - JAKARTA--Kim Kyunggo, seorang pengusaha asal Korea Selatan saat ini sedang resah, karena masa tinggalnya di Indonesia terancam berakhir setelah ia didepak dari perusahaan tempatnya bernaung. Jika perusahaan tersebut tidak lagi mensponsori dirinya, Kyunggo kemungkinan akan dideportasi, karena tidak memiliki alasan untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Advertisement

Jadi kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, saya dan keluarga saya harus meninggalkan Indonesia. Padahal ada permainan yang licik di sini. Saya jadi korban, kata Kim Kyunggo kepada Industry.co.id senin (5/2) petang.

Sejak tanggal 24 Desember 2017 Kyunggo telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT Arum Investmen. Dalam surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Arum Investmen Indonesia, Kim Dae Jin, disebutkan, alasan pemberhentian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Arum Investmen Indonesia No.19 tanggal 19 Januari 2018 dan telah tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH. 01.03.0033178 tertanggal 24 Januari 2018.

Advertisement

Saya sudah menghubungi pengacara akan menggugat keputusan itu, karena keputusan itu dibuat secara sepihak, kata Kyunggo.

Kyunggo menuturkan, Kim Dae Jin yang sekarang menjabat sebagai Presdir di PT Arum Investmen adalah sahabat dekatnya ketika masih di Korea. Dirinya yang sudah 10 tahun tinggal di Indonesia mengelola wahana rekreasi. Tahun 2011 ia mengajak Kim DJ yang baru dipecat oleh bank tempatnya bekerja ke Indonesia. Ia memberi jabataan sebagai Direktur Keuangan di perusahaan yang didirikannya di Indonesia, PT Arum Investment Indonesia (PT AII). PT (AII) sendiri merupakan perusahaan patungan Korea Indonesia.

Advertisement

Karena dalam peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum ada perubahan, setiap perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus menggandeng perusahaan lokal dengan kepemilikan saham sama besar 50:50 persen.

PT. AII sendiri pernah mengalami masalah pajak dan masuk pengadilan. Oleh pengadilan perusahaan ini diperintahkan untuk membayar tunggakan pajaknya dan dilakukan dengan mencicil.

Advertisement

Tahun 2017 Kyunggo pulang ke Korea karena ayahnya sakit parah. Sewaktu kembali dari Korea terjadi perubahan susunan kepengurusan perusahaannya melalui rapat. Dalam rapat Kim DJ naik menjadi Presdir dan Kyunggo menjadi Direktur. Namun setelah berjalan beberapa lama ternyata Kim DJ malah memecat dirinya sebagai Direktur.

Kim DJ bisa melakukan itu karena setelah ada peraturan BKPM yang baru, di mana saham perusahaan waterboom bisa dimiliki sepenuhnya oleh orang asing, dia membeli seluruh saham orang Indonesia, sehingga kini ia memiliki saham 50 persen, sama dengan saham perusahaan induk di Korea. Sedangkan Kyunggu hanya memiliki saham di perusahaan induk di Korea.

Saya minta aparat Indonesia menyelidiki kasus ini. Karena ini menyangkut permainan pajak dan hal menyimpang lainnya. Saya ingin perusahaan yang saya dirikan ini kembali dalam koridor hukum yang berlaku , harap Kyunggo (AMZ)