Menko Wiranto Akui Pembangunan PLTP 35.000 MW Terhambat
Oleh : Irvan AF | Sabtu, 07 Januari 2017 - 20:06 WIB
Ilustrasi Energi Geothermal (ANTARA/Puspa Perwitasari)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membenarkan pemerintah sedang gencar membangun pembangkit listrik 35.000 megawWatt, namun dalam realisasinya masih mengalami kendala.
"Geodipa itu sekarang sedang bermasalah dan perlu diselesaikan, Kemenko Polhukam akan membantu menyelesaikan itu," kata Wiranto usai melakukan pertemuan dengan direksi PT Geo Dipa Energi (persero), di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Geo Dipa Energi sendiri merupakan satu-satunya perusahaan energi negara yang bergerak di sektor panas bumi. Perusahaan ini yang mengelola pembangkit tenaga listrik tenaga panas bumi, Patuha di Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah.
Dalam pembangunan pembangkit listrik itu masalah muncul. Padahal, kata Menko Polhukam, kedua wilayah tersebut mempunyai potensi panas bumi yang sangat besar sehingga mampu memenuhi kebutuhan energi nasional termasuk program prioritas Presiden Joko Widodo "Karena di dua geotermal itu kapasitas yang bisa dibangun sekitar 400 megawatt, tetapi sekarang baru dilakukan sekitar 120 megawatt. Kalau itu bisa dimanfaatkan sepenuhnya maka tentu akan bisa membantu pencapaian dari 35 ribu MW sampai dengan 2019. Kita akan berusaha untuk melakukan percepatan itu," katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara Persero PT Geo Dipa Energy (Geo Dipa) Samsudin Warsa, Lia Alizia, menilai kasus kliennya menghambat program listrik 35 ribu megawatt yang diprioritaskan Presiden Jokowi.
Salah satu dampaknya, lanjut Lia, adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha-Dieng terancam dikuasai swasta, yaitu PT Bumigas Energi.
"Sangat ironis saya pikir. Padahal PLTP ini merupakan aset negara," kata Lia di KPK beberapa hari lalu.
Oleh karena itu, pihaknya sengaja datang membawa bukti-bukti masalah tersebut ke KPK, sehingga diharapkan lembaga tersebut dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang sangat besar akibat masalah terkait PLTBP tersebut.(iaf)
Komentar Berita