INDUSTRY.co.id

Advertisement

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi lanjutan sidang terdakwa perkara KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/12/2017).

"Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan agenda eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja karena hal tersebut adalah suatu proses yang wajar yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa bisa mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12/2017)

Advertisement

Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak bisa masuk ke dalam pokok perkara.

"Sebab kalau berbicara tentang pokok perkara maka kami berbicara tentang rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya," ungkap Febri.

Advertisement

Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan kasus KTP-e.

"Kami mendapat informasi yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah bisa menuliskan beberapa hal seperti proses yang normal. Jadi, kalau dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat," tuturnya. (Ant)
 

Advertisement