INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, hampir setiap tahun UMP naik, karena mengacu pada PP No. 78 yang formulanya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Saya pribadi mengkritisi, formula seharusnya jangan dilihat dari pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi pertumbuhan ekonomi daerah-nya," ujar Benny kepada INDUSTRY.co.id saat acara Lokakarya Kadin di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Benny mencontohkan, Jakarta dan Batam berbeda, Jakarta lebih tinggi karena jika dirata-rata seluruh pertumbuhan ekonomi Jakarta 7 persen, sedangkan Batam hanya 2 persen. Artinya, lanjut Benny, di Jakarta pekerja yang dirugikan pengusaha yang diuntungkan, sebaliknya di Batam pekerja yang diuntungkan, pengusaha yang dirugikan.
"Kalau mau fair, pertumbuhan ekonomi daerahnya harus disamakan terlebih dahulu," kata Benny.
Disisi lain, saat ditanya pengaruh pengusaha pada tahun politik tahun depan, Benny menjelaskan, tahun politik buat pengusaha adalah tahun yang menurut saya harus waspada. Artinya, pasti ada semacam was-was atau kehati-hatian siapa nanti yang akan memimpin.
"Tetapi ekonomi tetap harus jalan. Paling tidak, konsumsi tidak bisa dikurangi," imbuhnya.
Menurutnya, pengusaha saat ini tidak wait and see, kami kerja terus, tetapi harus waspada. Ini kesempatan juga, aktivitas politik menghela aktivitas ekonomi. Misalnya orang kampanye, butuh banner, tempat logistik, minuman pasti laku, nasi padang pun jalan, jadi menurut saya tahun politik untuk menghela kegiatan ekonomi.
"Akan tetapi, kami berharap tidak hanya konsumsi yang naik, tetapi investasi dan ekspornya juga harus digenjot naik," tutupnya.