Kepakaran Saksi Ahli Kebakaran Hutan Kementerian LHK Diragukan
Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 November 2017 - 13:50 WIB

Kebakaran Hutan
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pertanyaan tentang keahlian saksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengemuka setelah terungkapnya penggunaan data yang tidak valid dalam proses persidangan.
“Kalau datanya tidak benar, jelas kepakaran saksi ahli Kementerian LHK perlu dipertanyakan,” kata pakar hukum lingkungan Dr Sadino kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Sadino yang juga Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan itu menanggapi hasil persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasi pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hlir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki Wasis adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.
PT JJP juga menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp 610 miliar. Selain itu PT JJP menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Sadino menjelaskan, terungkapnya data yang tidak valid membuat PT JJP bisa mengajukan upaya hukum lanjutan untuk kasus yang kini sedang dihadapi. Apalagi, kesaksian Basuki Wasis dan data yang dipaparkannya, menjadi salah satu penentu vonis yang dijatuhkan untuk kepada PT JJP atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK.
“PT JJP bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Redaksi, Kamis (30/11/2017)
Sebelumnya atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan HIlir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017).
Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus tersebut salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis.
Sadino mengungkapkan, terungkapnya penggunaan data yang tidak valid oleh Basuki Wasis juga menjadi peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan bagi sejumlah perusahaan yang sebelumnya digugat Kementerian LHK dan divonis sebagai penyebab karhutla.(
Baca Juga
Ketua KPK Tersangka, Hukum di Negeri ini Digunakan untuk Kepentingan…
BUMN Untuk Kepentingan Publik, Waskita Karya Menang Gugatan PKPU
Perkumpulan Telapak, Menyingkap Cerita di Balik Hutan dan Tambang…
Mahasiswa Demo Kejagung Terkait Tambang Emas Tasikmalaya
Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolago Komitmen Pulihkan Kepercayaan…
Industri Hari Ini

Sabtu, 09 Desember 2023 - 18:54 WIB
Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Influencer Reza Pahlevi Bagi Tips UMKM Sukses di Medsos
Social media influencer sekaligus content creator Reza Pahlevi berbagi kiat sukses bagi pelaku UMKM yang menjalankan bisnis di media sosial atau medsos dalam acara Ngobrol Pintar BRILIANPRENEUR…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 18:45 WIB
Kementan Sasar Pasar Halal untuk Pacu Peningkatan Ekspor Produk Peternakan di Jepang
Dalam rangka akselerasi peningkatan ekspor, Kementerian Pertanian menggandeng para pelaku usaha di bidang produk unggas dan pakan ternak untuk menggarap pasar halal di Jepang.

Sabtu, 09 Desember 2023 - 16:02 WIB
Kemenperin Tingkatkan Kualitas Industri Kreatif Fashion dan Kriya
Pemerintah terus mendorong kualitas Industri Kreatif bidang Fashion dan Kriya, salah satunya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian melalui program Creative Business Incubator (CBI) - Bali…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 15:56 WIB
Ketua TKN Sampaikan Mengapa Pedagang dan Pengusaha Dukung Prabowo-Gibran
Organisasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada…

Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:16 WIB
Menhan Prabowo Subianto Beri Santunan Kepada Korban Erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumbar
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengunjungi posko tanggap bencana erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (9/12/2023). Erupsi Gunung Marapi terjadi sekitar pukul…
Komentar Berita