Kepakaran Saksi Ahli Kebakaran Hutan Kementerian LHK Diragukan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 November 2017 - 13:50 WIB

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pertanyaan tentang keahlian saksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengemuka setelah terungkapnya penggunaan data yang tidak valid dalam proses persidangan.

“Kalau datanya tidak benar, jelas kepakaran saksi ahli Kementerian LHK perlu dipertanyakan,” kata pakar hukum lingkungan Dr Sadino kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Sadino yang juga Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan itu menanggapi hasil persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kepada Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam gugatannya, PT JJP menilai Basuki Wasis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu tabel hasi pengujian tanah bekas terbakar yang diterbitkan Laboratorium Pengaruh Hutan Bagian Ekologi Hutan Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB, tertanggal 18 November 2013 dan Surat Keterangan Ahli untuk kasus perusakan lingkungan melalui pembakaran di PT JJP, Kabupaten Rokan Hlir, Riau tanggal 12 Desember 2013 yang ditandatangani Basuki Wasis  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

PT JJP juga menggugat perdata Basuki Wasis ganti rugi sebesar Rp 610 miliar. Selain itu PT JJP menggugat Basuki Wasis untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Sadino menjelaskan, terungkapnya data yang tidak valid membuat PT JJP bisa mengajukan upaya hukum lanjutan untuk kasus yang kini sedang dihadapi. Apalagi, kesaksian Basuki Wasis dan data yang dipaparkannya, menjadi salah satu penentu vonis yang dijatuhkan untuk kepada PT JJP atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK.

“PT JJP bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Redaksi, Kamis (30/11/2017)

Sebelumnya atas gugatan yang diajukan Kementerian LHK, PT JJP divonis denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rokan HIlir untuk kebakaran yang terjadi di kebunnya (12/7/2017).

Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan gugatan banding perkara perdata yang diajukan  Kementerian LHK kepada PT JJP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar total Rp491 miliar, Mei 2017. Dalam kasus tersebut salah satu saksi ahli yang diajukan Kementerian LHK adalah Basuki Wasis.

Sadino mengungkapkan, terungkapnya penggunaan data yang tidak valid oleh Basuki Wasis juga menjadi peluang untuk melakukan upaya hukum lanjutan bagi sejumlah perusahaan yang sebelumnya digugat Kementerian LHK dan divonis sebagai penyebab karhutla.(

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Paket Wisata & Budaya Indonesia Menarik Minat Pengunjung Ceko pada Pameran 33rd Holiday World & Region World Fair

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:48 WIB

Paket Wisata Indonesia Menarik Minat Ratusan Pengunjung Pameran Holiday World & Region World Fair di Ceko

KBRI Praha kembali berpartisipasi pada The 33rd Holiday World and Region World (Holiday World) dalam rangka mempromosikan pariwisata dan budaya Indonesia di PVA Expo Praha (14-16/3). Holiday…

Selatox

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:00 WIB

Selatox Perkenalkan Fasilitas Manufaktur Toksin Halal Pertama dan Tercanggih di Indonesia

PT Selatox Bio Pharma (Selatox) resmi menyelesaikan pembangunan fasilitas manufaktur toksin pertama dan paling canggih di Indonesia.

Mobil Banking Bank DKI

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:48 WIB

Semakin Memberikan Kemudahan bagi Nasabah dan terus Mendukung Transaksi Non Tunai, Bank DKI Raih Penghargaan Digital Brand

Jakarta –Bank DKI akan terus beradaptasi dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis di masa mendatang. Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyatakan bahwa, Bank DKI selalu berkomitmen…

JAKARTA, 20 Maret 2025. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pemaparan Publik Kinerja Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 yang telah diselenggarakan pada hari Kamis (20/3).

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:22 WIB

Bank Jatim Sukses Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD

Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pemaparan Publik Kinerja Laporan…

KiriminAja x Anteraja Gelar Event Meet & Share: Meningkatkan Bisnis UMKM dengan Strategi Pemasaran dan Layanan Pengiriman Efisien

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bersama KiriminAja dan Anteraja, Seller Bandung dan Wonosobo Dapatkan Insight Bisnis dan Solusi Logistik Efektif di Meet & Share Ramadan

Bandung–Acara Meet & Share Ramadan: Marhaban (Mari Bahas Bisnis Saat Ramadan) yang diselenggarakan oleh KiriminAja x Anteraja bersama Seller Wonosobo, 18 Maret 2025 dan Komunitas Dimensi Bandung…