Eksekusi Lahan DL Sitorus 47 Ribu Ha Tunggu Sikap KLH

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 28 Oktober 2017 - 03:59 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik DL Sitorus (Alm) di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kita tunggu saja, apakah jaksa pengacara negara (kejaksaan ditunjuk KemenLHK)," katanya di Jakarta, Jumat (27/10/2017)

Ia menilai pemilik lahan yang sudah meninggal tentunya bisa ditempuh melalui jalur perdata.

Tentunya, pihaknya akan menempuh upaya hukum tersebut dengan melakukan pembahasan bersama Kementerian KLHK yang punya kapasitas untuk bersikap.

"Yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK. Kita tunggu nanti," ulangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Alm DL Sitorus, Marihot Siahaan, menyatakan lahan seluas 47 ribu hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang tergabung di KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan putusan itu juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan (Register 40) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat Kawasan Hutan Register 40 belum punya Tata batas yang sah menurut hukum.

"Lalu kenapa Pak Prasetyo mempersoalkan lahan seluas 47 ribu hektar itu lagi saat ini dan sama sekali tidak mengungkap ke publik fakta ini dan tetap mengatakan milik almarhum DL Sitorus. Logika orang awam sulit menepis dugaan bahwa ada kejanggalan tersembunyi dibalik pernyataan Jaksa Agung kita ini," katanya kepada awak media.

Anehnya lagi, kata Marihot, Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi pada tahun 2009 terkait lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Departemen Kehutanan.

"Ini artinya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Tapi kenapa terus melakukan hal-hal yang terkesan sebagai intimidasi dengan menyatakan akan melakukan eksekusi lagi. Memangnya berapa kali eksekusi terhadap suatu perkara dapat dilakukan untuk satu kasus, bukankah eksekusi prinsipnya sekali dan final," tegas Marihot.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007 , MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.

Serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jumat, 03 Mei 2024 - 11:31 WIB

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta– PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memastikan penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sesuai rencana, khususnya pengusahaan jalan tol yang akan menghubungkan 2…

Manajemen Linktown Indonesia saat peresmian kantor cabang Bandung

Jumat, 03 Mei 2024 - 10:12 WIB

Resmikan Kantor Cabang Baru, Linktown Siap Rebut Pasar Properti Bandung

Linktown Indonesia kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan membuka kantor cabang di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (2/5). Peresmian kantor cabang Linktown Bandung dihadiri oleh para Founder Linktown, Head…

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:37 WIB

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (01/05/2024). mengundang bakal calon (Balon) kepala daerah se-Sumatera, di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:17 WIB

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Kesadaran Masyarakat akan gaya hidup yang lebih sustainable terus meningkat, salah satunya dapat dilihat dari peningkatan penggunaan armada mikromobilitas. Berdasarkan data operasional dari…

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo di sela-sela 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism in Asia and the Pacific

Jumat, 03 Mei 2024 - 08:45 WIB

Ini Jurus Wamenparekraf Dorong Peran Perempuan di Sektor Parekraf Dunia

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mendorong penguatan peran perempuan dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif internasional,…