Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp5,74 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:00 WIB

Ilustrasi Lobster (Foto Ist)
Ilustrasi Lobster (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jambi- Anggota Direktorat Polisi Perairan (Dipolair) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyelamatkan 38.326 ekor anak lobter (homarus) senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim ke luar.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan anggota Ditpolair berhasil menggagalkan penyelundupan anak lobter senilai Rp5,74 miliar yang akan dikirim oleh seseorang menggunakan jasa pengiriman barang di bandara Jambi.

Kasus itu terungkap setelah anggota Ditpolair Polda Jambi menerima informasi bahwa akan ada transaksi lobster di Kota Jambi, yang kemudian diselidiki dan akhirnya anggota berhasil menemukan dua unit mobil yang dicurigai akan melakukan transaksi dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan paket anak lobster.

"Anggota kita berhasil melakukan penangkapan pelaku sebagai sopir mobil yang mengangkut barang bukti anak lobster dari Merak menuju Jambi, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Agya dengan nomor polisi B-2417-SKE dan Avanza nomor polisi B-1086-UIQ," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kedua mobil yang sedang mengangkut paket anak lobter tersebut kemudian dihadang dan diperiksa, anggota Dirpolair Jambi di tempat kejadian perkara (TKP) di Simpang Tiga Kotabaru atau tepatnya di depan kantor Camat Kotabaru, Jambi pada Sabtu malam (21/10) sekitar pukul 00:15 WIB.

Kedua sopir yang diamankan tersebut adalah M Mansur (46) warga Jakarta Timur dan Aripudin (50) warga Jakarta Utara dan Muamar Kadapit (28) warga Jakarta Utara dengan barang bukti dari kendaraan yang mereka angkut adalan anak lobter yang siap dikembang biakan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah sembilan box atau berisikan 187 kantong terdiri dari anak lobster pasir, 133 kantong (32.166 ekor), kemudian anak lobster mutiara sebanyak 54 kantong (6.159 ekor) dan jumlah keseluruhannya ada 38.325 ekor.

Dari 38.325 ekor anak lobter tersebut, kerugian negara yang diselamatkan dengan diperkirakan 38.325 X Rp.150.000,- sehingga totoal Rp5,74 miliar dan pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kasus tersebut kini sudah diserahkan pihak Kepolisian kepada balai karantina hewan untuk diambil langkah selanjutnya, kata Kuswahyudi Tresnadi. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.