Transportasi Online Harus Bergabung Dalam Organisasi

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 Oktober 2017 - 19:30 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id - Palembang- Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Popik Montanansyah mengatakan, transportasi berjaringan atau online harus tergabung dalam organisasi yang resmi seperti koperasi.

Hal ini karena kendaraan yang menggunakan aplikasi itu harus minimal memiliki lima mobil supaya bisa bergabung, kata dia saat sosialisasi Peraturan Menteri Pengganti atau Revisi Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Palembang, Sabtu (21/10/2017)

Menurut dia, selama ini mobil pribadi perorangan bisa masuk dalam angkutan berjaringan tersebut.

Oleh karena itu sekarang ini peraturan menteri itu direvisi dan harus minimal lima mobil bisa bergabung dalam taksi online tersebut.

"Jadi harus bergabung dalam sutu wadah seperti koperasi karena jumlahnya telah ditetapkan," katanya.

Selain itu pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi angkutan umum atau A umun bukan pribadi, ujar dia dalam sosialisasi itu.

Namun, yang lebih utama lagi, lanjut dia, kendaraan yang tergabung dalam angkutan menggunakan aplikasi itu harus menggunakan tanda atau pengenal seperti Uber, Grab dan lainnya.

Ini supaya masyarakat mengenal angkutan tersebut karena selama ini bersifat pribadi, ujar dia.

Selain itu kendaraan harus menggunakan nomor mobil di daerah masing - masing seperti BG untuk Sumsel, kata dia.

Yang lebih penting lagi memberikan akses digital kepada Dirjen, kepala badan, gubernur dan bupati serta wali kota tempat beroperasi kendaraan tersebut.

Dia mengatakan, itu beberapa revisi aturan yang diberlakukan dalam kendaraan berjaringan atau online tersebut.

Aturan atau revisi peraturan menteri itu akan diberlakukan pada 1 November 2017 sehingga harus ditaati, kata dia.

Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno seperti dilansir Antara mengatakan, jumlah angkutan berjaringan harus seimbang dengan taksi kovensional.

Hal ini karena untuk menghindari kemacetan yang selama ini setiap ibu kota provinsi sudah terjadi, ujar dia.

Oleh karena itu jumlahnya harus diataur sehingga angkutan menjadi nyaman, kata pengamat dari Unika Soegijapranata itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:06 WIB

Moshiro Hadir di BeautyFest Asia di Lima Kota

Festival kecantikan terbesar di Asia Tenggara, BeautyFest Asia 2024. Tahun ini, BeautyFest Asia siap memukau para penggemar kecantikan di lima kota! Acara perdana dimulai di hotel bergengsi…

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.