MK Tidak Dapat Menerima Uji UU Kekuasaan Kehakiman

Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 Oktober 2017 - 03:35 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian aturan batas pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10/2017)

Mahkamah menilai permohonan pemohon sudah kehilangan objek sehingga tidak bisa diterima oleh MK.

Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Terhadap putusan tersebut, pemohon hendak mengajukan PK kembali, namun ditolak karena ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pemohon kemudian menilai aturan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945.

Atas dalil pemohon tersebu,t Mahkamah menyebutkan bahwa pengujian serupa atas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang peninjauan kembali sudah pernah diputus oleh Mahkamah.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan dua norma a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku lagi karena substansinya sama dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dinyatakan inkonstitusional.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…

Pelita Air

Minggu, 28 April 2024 - 15:28 WIB

Pelita Air Tambah Rute Baru Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari-Jakarta

Pelita Air (kode penerbangan IP), membuka rute penerbangan baru Jakarta-Kendari-Jakarta (langsung) dengan melakukan penerbangan perdana dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) ke…

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Minggu, 28 April 2024 - 14:54 WIB

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

PT Pegadaian memberangkatkan peserta program Umrah Akbar dari beberapa wilayah di Indonesia pada 22, 23 dan 24 April 2024. Khusus untuk Jakarta, para peserta berangkat melalui Bandara Soekarno…