INDUSTRY.co.id, Jakarta - KPK menahan Fahmi Darmawansyah yang menjabat sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), demi penerapan perlakuan yang sama terhadap semua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hal paling penting adalah 'equal treatment' (perlakuan yang sama) terhadap tersangka lain dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sudah dilakukan oleh KPK pada pertengahan Desember lalu selain KPK juga punya keyakinan bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.
KPK pada hari ini memeriksa Fahmi sebagai saksi dalam tersebut selama sekitar 7 jam. Fahmi juga merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini sehingga ia langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan FD (Fahmi Darmawansyah) diputuskan oleh proses gelar perkara sehingga ditetapkan FD ditahan. FD adalah bagian dari empat tersangka yang sudah ditetapkan setelah OTT yang dilakukan KPK. KPK cukup yakin bahwa empat orang tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan," tambah Febri.
Mengutip pasal21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Febri menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana".
"Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan sepanjang memenuhi dua alasan yaitu objektif dan subjektif yaitu jika terdapat dugaan kuat melakukan tindak pidana berdasarkan kekuatan bukti dan informasi yang dimiliki penyidik. Alasan subjektif penyidik terkait bukti-bukti maupun terkait kemungkinan tersangka melarikan diri atau hal-hal lain yang menurut alasan penyidik FD dapat dilakukan penahanan. Pasal 21 KUHAP mengatur secara alternatif mengenai penahanan itu," tegas Febri.
Fahmi diketahui pergi keluar negeri pada 12 Desember 2016, 2 hari sebelum OTT, sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 Desember 2016 lalu dan hari ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan Fahmi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada Rabu (14/12) terhadap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi dan tiga orang pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta dan Danang Sri Radityo di dua tempat berbeda di Jakarta.
Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.
Namun KPK baru menetapkan Eko sebagai tersangka penerima suap dan Hardy, Muhammad Adami Okta serta Fahmi sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Danang hanya berstatus sebagai saksi.
Eko Susilo Hadi disangkakan pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ant/iaf)