INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Sejumlah lembaga think tank menyoroti tantangan ketahanan energi Indonesia memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di tengah ketidakpastian geopolitik dan volatilitas harga energi global, pemerintah dinilai perlu mempercepat reformasi subsidi, diversifikasi sumber energi, serta pengembangan energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Sorotan tersebut disampaikan Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum), kolaborasi enam lembaga pemikir, dalam evaluasi perkembangan kebijakan transisi energi dan ambisi iklim selama tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran, Jumat (30/10/2026).

ETP Forum mencatat sejumlah kemajuan kebijakan, antara lain pembentukan satuan tugas percepatan transisi energi, penetapan target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW), serta pembentukan kementerian koordinator bidang hilirisasi dan transisi energi.

Namun, implementasi berbagai kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Pemerintah dinilai perlu memperjelas rencana pelaksanaan PLTS 100 GW, memperkuat kerangka regulasi energi terbarukan, serta menyelaraskan target energi dengan perencanaan sektor ketenagalistrikan.

Tantangan tersebut tercermin dari penurunan bauran energi terbarukan dari 18,3% pada kuartal I-2026 menjadi 17,3% pada kuartal II-2026. Pada saat yang sama, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun sepanjang Januari-September 2026, meningkat 54,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tekanan terhadap anggaran energi juga semakin besar akibat kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar rupiah. Pada September 2026, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$112,81 per barel, jauh di atas asumsi APBN sebesar US$70 per barel.

Sementara itu, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS, lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS. Konsumsi BBM bersubsidi juga meningkat 9,1% menjadi sekitar 13,4 juta kiloliter.

Secara historis, beban subsidi dan kompensasi energi terus meningkat. Belanja kedua komponen tersebut naik sekitar 68,4% dari Rp234 triliun pada 2021 menjadi Rp394 triliun pada 2025. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi lonjakan kompensasi yang mencapai 124,5%, sedangkan subsidi meningkat 30,5%.

Di sisi lain, distribusi subsidi energi dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. ETP Forum mencatat sekitar separuh manfaat subsidi energi justru dinikmati oleh 20% rumah tangga terkaya. Kondisi ini memperkuat urgensi reformasi subsidi agar anggaran negara dapat lebih diarahkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Lead Electric Mobility and Indonesia Energy International Institute for Sustainable Development (IISD) Achmad Zacky Ambadar mengatakan, volatilitas harga minyak menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi dari berbasis komoditas menjadi berbasis individu.

“Volatilitas harga minyak menunjukkan pentingnya memperkuat mengalihkan subsidi dari komoditas ke individu agar lebih tepat sasaran. Perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi peluang untuk memprioritaskan rumah tangga yang paling membutuhkan sekaligus menjaga ruang fiskal untuk prioritas pembangunan lainnya,” ujar Zacky.

Senior Policy Adviser Centre for Policy Development (CPD) Ruddy Gobel menilai pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi langkah penting untuk memperbaiki akurasi penerima subsidi. Namun, kesiapan data tersebut harus diikuti kebijakan penyaluran yang mampu melindungi masyarakat rentan.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan subsidi menjangkau setidaknya 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Reformasi subsidi berbasis DTSEN yang menyasar 30%-50% rumah tangga terbawah atau sekitar 28 juta-47,1 juta keluarga berpotensi menghasilkan penghematan anggaran Rp76 triliun-Rp116 triliun.

“Pemerintah perlu memastikan subsidi menjangkau setidaknya 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, didukung penyaluran yang andal dan mekanisme koreksi data yang mudah diakses,” kata Ruddy.

PLTS 100 GW masih menghadapi kendala

Selain reformasi subsidi, pengembangan energi terbarukan menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Program PLTS 100 GW yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap BBM sekaligus memperluas akses energi bersih dinilai membutuhkan kepastian regulasi, pendanaan, dan mekanisme pelaksanaan yang terukur.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengembangkan scorecard dengan tujuh indikator untuk mengukur kesiapan program tersebut. Penilaian mencakup tata kelola, kebijakan dan regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, teknologi dan rantai pasok, pendanaan, kesiapan proyek, serta kerja sama antarpemangku kepentingan.

Hasil penilaian menunjukkan belum ada satu pun indikator yang sepenuhnya siap. Aspek teknologi dan rantai pasok menjadi komponen yang paling mendekati kesiapan, dengan dukungan kapasitas produksi modul surya domestik sekitar 11 GW-14 GW per tahun.

Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan, tantangan utama program PLTS 100 GW terletak pada kepastian regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan ketersediaan pendanaan.

“Regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan pendanaan menjadi tiga tantangan utama yang berpotensi menghambat pelaksanaan program. Kondisi ini juga diperberat oleh koordinasi lintas lembaga yang belum optimal, terbatasnya proyek yang siap ditawarkan kepada investor dan kesiapan mekanisme pengadaan PLTS skala besar di PLN,” ujar Fabby.

Persoalan transisi energi juga berkaitan dengan masih bertambahnya kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kapasitas PLTU meningkat 4 GW atau sekitar 7% sepanjang 2025 menjadi 60,7 GW. Sementara itu, PLTU captive atau pembangkit yang memasok kebutuhan listrik industri sendiri belum tercakup dalam skema pensiun dini.

Pengembangan energi terbarukan juga perlu memperhatikan keberlanjutan bahan baku bioenergi agar tidak menimbulkan tekanan terhadap rantai pasok pangan. Selain itu, pemadaman listrik berskala besar yang terjadi pada 2026, termasuk di Sumatra dan Kalimantan, menunjukkan bahwa penguatan jaringan dan keandalan pasokan listrik harus menjadi bagian dari agenda transisi energi.

Country Lead Indonesia Climateworks Centre Jannata Giwangkara mengatakan, percepatan transisi energi membutuhkan perencanaan ketenagalistrikan yang terintegrasi, mulai dari penetapan target energi terbarukan hingga pengembangan jaringan dan pengelolaan pembangkit berbasis fosil.

“Kepastian arah kebijakan dengan perencanaannya akan membantu memastikan investasi baru mendukung sistem energi yang lebih bersih, andal, dan berkelanjutan,” jelas Jannata.

Tata kelola dan aspek sosial perlu diperkuat

ETP Forum juga menyoroti belum tuntasnya reformasi tata kelola dan koordinasi lintas sektor. Pembentukan satuan tugas percepatan transisi energi serta badan koordinasi setingkat menteri koordinator dinilai menjadi langkah awal untuk menyelaraskan kebijakan energi, iklim, dan pembangunan nasional.

Namun, efektivitas kedua lembaga tersebut bergantung pada kejelasan mandat dan mekanisme pengambilan keputusan. Penguatan kerangka hukum melalui pembahasan RUU Perubahan Iklim serta pengembangan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) juga diperlukan untuk menjaga konsistensi kebijakan dekarbonisasi lintas sektor.

Di luar aspek investasi dan infrastruktur, transisi energi juga harus memperhatikan pemerataan manfaat. Keterlibatan pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dinilai penting agar kebijakan energi bersih tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas pembangkit.

Senior Consultant Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Farida Zed mengatakan, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari pertumbuhan kapasitas energi terbarukan, tetapi juga keandalan pasokan dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari penambahan kapasitas energi terbarukan, tetapi juga dari keandalan pasokan dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Melibatkan pekerja, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah 3T sejak tahap perencanaan akan membantu memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” ujar Farida.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, ETP Forum mendorong pemerintah menggeser fokus dari pembentukan kebijakan menuju percepatan implementasi. Penyelarasan target, regulasi, dan alokasi anggaran menjadi faktor penting agar agenda transisi energi tidak berhenti pada komitmen.

Direktur Eksekutif IRID Kuki Soejachmoen mengatakan, tahun ketiga pemerintahan harus menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan transisi energi, termasuk memastikan alokasi anggaran dan penguatan sistem energi berjalan beriringan.

“Tahun ketiga harus menjadi momentum untuk memperkuat implementasi komitmen transisi energi. Kemajuan regulasi, alokasi anggaran, dan penguatan sistem energi perlu berjalan beriringan agar manfaatnya semakin nyata bagi masyarakat dan target energi terbarukan 2040 tetap dapat dikejar,” kata Kuki.

Dia menambahkan, penerapan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) juga perlu diperkuat untuk memastikan proses transisi energi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap iklim.

ETP Forum menilai konsistensi antara target, kebijakan, dan pelaksanaan menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah didorong memprioritaskan penyelesaian regulasi, reformasi subsidi yang tepat sasaran, peningkatan keandalan sistem energi, serta integrasi aspek kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) dalam setiap tahapan kebijakan.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pencapaian target 100% energi terbarukan pada 2040 sekaligus memastikan transisi energi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.