INDUSTRY.co.id - Jakarta – Derasnya arus barang impor menjadi tantangan bagi industri manufaktur Indonesia. Di tengah kondisi tersebut, perlindungan pasar domestik menjadi salah satu strategi yang ditempuh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di bawah kepemimpinan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) untuk menjaga keberlangsungan produksi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.

Strategi tersebut dijalankan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari substitusi impor, peningkatan belanja produk dalam negeri, reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengetatan pengawasan impor, perluasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, pengenaan bea masuk antidumping, hingga penataan pintu masuk barang impor.

Upaya ini dinilai penting mengingat sekitar 78,39 persen produk manufaktur Indonesia sepanjang 2019–2026 dipasarkan di dalam negeri. Besarnya ketergantungan terhadap pasar domestik membuat industri nasional rentan terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar atau dijual dengan harga yang merugikan produsen lokal.

Namun, perlindungan bukan berarti menutup pasar dari persaingan. Kebijakan tersebut perlu dirancang secara terukur agar industri nasional memiliki waktu untuk memperkuat kapasitas produksi, efisiensi, dan penguasaan teknologi sebelum bersaing secara mandiri.

1. Substitusi impor dan penguatan produksi dalam negeri

Salah satu langkah yang ditempuh AGK adalah program substitusi impor yang dicanangkan pada 2020, ketika pandemi Covid-19 menekan aktivitas ekonomi. Program tersebut menargetkan substitusi impor sebesar 35 persen atau setara Rp 152,83 triliun pada 2022.

Strategi yang dijalankan mencakup pendalaman struktur industri, penguatan kemandirian bahan baku, dukungan regulasi dan insentif, serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.

Dampak awal terlihat pada industri logam. Sepanjang 2020, impor sektor tersebut turun 44 persen, sementara produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25 persen. Utilisasi produksi juga naik dari 67,86 persen menjadi 88,38 persen.

Di sektor lain, substitusi impor alat olahraga pada 2021 mencapai 37 persen, melampaui target 22 persen. Penurunan impor juga tercatat pada sejumlah sektor, termasuk mesin dan alat transportasi, tekstil dan alas kaki, serta semen dan keramik.

Meski demikian, substitusi impor tidak berarti menghilangkan seluruh kebutuhan barang dari luar negeri. Bahan baku dan barang modal tetap diperlukan untuk mendukung produksi, termasuk industri yang berorientasi ekspor.

Karena itu, penguatan industri hulu dan ketersediaan bahan baku domestik menjadi bagian penting dari strategi tersebut.

Salah satu perkembangan yang mendukung upaya itu adalah beroperasinya kompleks petrokimia Lotte Chemical Indonesia senilai 4 miliar dollar AS di Cilegon yang diresmikan pada November 2025. Fasilitas ini diharapkan memperkuat pasokan bahan baku petrokimia dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

2. Belanja pemerintah menjadi pasar bagi produk lokal

Selain mengurangi ketergantungan impor, Kemenperin mendorong belanja pemerintah menjadi sumber permintaan bagi industri nasional melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, Kemenperin menggelar program business matching yang mempertemukan produsen lokal dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN).

Nilai komitmen pembelian produk dalam negeri dalam program tersebut tercatat meningkat dari Rp 214 triliun pada 2022 menjadi Rp 1.157 triliun pada 2023 dan Rp 1.428 triliun pada 2024.

Peningkatan itu menunjukkan besarnya potensi pengadaan pemerintah untuk memperluas pasar produk lokal. Namun, nilai komitmen perlu terus didorong menjadi transaksi dan realisasi pembelian agar manfaatnya benar-benar dirasakan industri.

Bagi produsen dalam negeri, kepastian permintaan menjadi faktor penting untuk meningkatkan produksi, memperluas kapasitas, dan mendorong investasi baru.

3. Reformasi TKDN untuk memperluas peluang industri

Kemenperin juga memperkuat kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Reformasi ini antara lain memberikan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia dengan fasilitas produksi sendiri serta menggunakan tenaga kerja Indonesia juga dapat memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masa berlaku sertifikat TKDN diperpanjang dari tiga menjadi lima tahun. Proses sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen juga dipangkas dari 22 menjadi 10 hari kerja.

Langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku industri memenuhi persyaratan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha,” kata AGK saat menjelaskan kebijakan tersebut.

Meski proses sertifikasi dipermudah, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah manipulasi kandungan lokal atau praktik TKDN washing.

Dengan demikian, reformasi TKDN diharapkan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga mendorong peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya.

4. Pengetatan impor untuk menjaga pasar domestik

Kebijakan berikutnya adalah memperkuat pengawasan impor melalui larangan dan pembatasan (lartas) serta pertimbangan teknis (pertek).

Pada Oktober 2023, AGK mengusulkan pemindahan pengawasan impor sejumlah kelompok barang jadi dari kawasan pascaperbatasan (post-border) ke perbatasan (border). Komoditas yang menjadi perhatian antara lain pakaian jadi, mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan tas.

Pengawasan di perbatasan memungkinkan pemeriksaan persyaratan impor dilakukan sebelum barang memasuki pasar domestik.

Kebijakan pengendalian impor kemudian mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi perdagangan. Pada Juli 2024, Kemenperin kembali mendorong penguatan perlindungan industri, termasuk pengaturan khusus bagi industri padat karya.

Pada April 2026, pemerintah juga menugaskan Kemenperin menyusun daftar komoditas impor yang wajib memperoleh pertek.

Pengendalian tersebut diperlukan agar arus impor tetap sesuai dengan kebutuhan pasar dan kemampuan industri nasional. Namun, kebijakan harus mempertimbangkan pula ketersediaan bahan baku bagi industri yang masih bergantung pada pasokan luar negeri.

5. SNI wajib untuk menekan persaingan tidak sehat

Perlindungan industri juga dilakukan melalui perluasan penerapan SNI wajib. Instrumen ini tidak hanya melindungi produsen, tetapi juga memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan.

Pada Oktober 2024, Kemenperin menerbitkan 16 peraturan menteri perindustrian terkait pemberlakuan SNI wajib, antara lain untuk ubin keramik, katup, semen, kompor dan selang gas LPG, sepatu pengaman, serta kawat baja pratekan.

Pengawasan standar juga diperkuat. Kemenperin melantik 191 Petugas Pengawas Standar Industri pada Oktober 2023 untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan produk yang beredar.

Penerapan SNI wajib pada produk lokal maupun impor menempatkan keduanya pada persyaratan mutu yang sama. Dengan begitu, persaingan tidak hanya ditentukan oleh harga, tetapi juga kualitas dan kepatuhan terhadap standar.

Pada industri keramik, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai SNI wajib membantu menciptakan kesetaraan kualitas di pasar domestik.

6. Bea masuk antidumping untuk melawan praktik perdagangan tidak adil

Instrumen perdagangan lain yang digunakan adalah bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2024, pemerintah mengenakan BMAD sebesar 35–50 persen terhadap ubin keramik asal China selama lima tahun.

Kebijakan tersebut bertujuan menangani dampak praktik dumping, yakni ketika produk impor dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar berdasarkan ketentuan antidumping.

Sementara itu, melalui PMK Nomor 98 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BMTP terhadap impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 pos tarif selama tiga tahun sejak 10 Januari 2026.

Instrumen tersebut diharapkan memberikan ruang bagi produsen domestik untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan impor dan memperbaiki daya saing.

Namun, efektivitasnya tetap perlu dievaluasi melalui perkembangan produksi, harga, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Perlindungan perdagangan akan memberikan manfaat optimal apabila diikuti peningkatan produktivitas industri.

7. Penataan pelabuhan masuk barang impor

Kemenperin juga mengusulkan penataan pintu masuk barang impor untuk sejumlah komoditas, seperti elektronik, tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, serta obat tradisional.

Pada November 2024, AGK mengusulkan pengalihan pintu masuk sebagian komoditas tersebut ke Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang.

Ketiga pelabuhan dinilai memiliki ruang untuk meningkatkan pemanfaatan kapasitas. Berdasarkan data yang disampaikan, utilisasi Pelabuhan Sorong tercatat 23,09 persen, Bitung 34,7 persen, dan Kupang 32,6 persen.

Penataan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aktivitas logistik, mengoptimalkan infrastruktur pelabuhan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.

Meski demikian, usulan pengalihan pintu masuk impor tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah berlaku karena keputusan pemerintah atas usulan itu belum dipastikan.

Industri keramik dan tekstil mulai menunjukkan penguatan

Sejumlah indikator menunjukkan perkembangan positif pada sektor yang menghadapi tekanan impor. Industri keramik menjadi salah satu contohnya.

Setelah penerapan BMAD pada Oktober 2024, utilisasi pabrik keramik nasional meningkat dari 63 persen menjadi 66 persen pada 2025, kemudian mencapai sekitar 73 persen pada 2026. Angka tersebut diproyeksikan menyentuh 75 persen.

CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe mengatakan, pada Juli 2026, “Sekarang produk impornya nggak masuk, kami yang berkembang.”

Edy Suyanto juga menilai peningkatan utilisasi tersebut menjadi sinyal pemulihan industri keramik nasional.

Penguatan terlihat pula pada industri tekstil dan pakaian jadi. Pada triwulan II 2026, sektor tersebut tumbuh 6,36 persen, naik dari 4,86 persen pada triwulan sebelumnya dan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.

Investasi tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp 11,40 triliun sepanjang semester I 2026, meningkat 11,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen.

Meski demikian, tekanan impor masih menjadi pekerjaan rumah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat impor tekstil pada Januari–Mei 2026 meningkat menjadi 3,58 miliar dollar AS dari 3,41 miliar dollar AS pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Industri baja juga masih menghadapi tantangan dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan utilisasi yang berada di kisaran 43–57 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pasar domestik perlu berjalan beriringan dengan perbaikan produktivitas, penguatan bahan baku, pembaruan teknologi, dan peningkatan kualitas produk.

Perlindungan harus mendorong daya saing

Berbagai kebijakan perlindungan yang ditempuh Kemenperin di bawah kepemimpinan AGK menunjukkan bahwa penguatan manufaktur membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Pengendalian impor saja tidak cukup tanpa pasar yang kuat, bahan baku yang tersedia, investasi, dan peningkatan kemampuan produksi.

Perlindungan juga perlu dirancang secara terukur dan dievaluasi secara berkala agar tidak membuat industri bergantung pada kebijakan proteksi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri yang mampu memenuhi kebutuhan domestik sekaligus bersaing di pasar ekspor.

Dalam paparan kinerja akhir 2025, AGK menegaskan pentingnya manufaktur bagi perekonomian nasional.

“Bukan ekonomi yang menarik manufaktur, tapi manufaktur yang harus menarik ekonomi,” ujar AGK.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan bahwa industri manufaktur bukan sekadar penerima manfaat pertumbuhan ekonomi, melainkan salah satu penggerak utama investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.