INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknik Pendingin PERPRINDO mulai memperluas sertifikasi tenaga kerja di industri tata udara dan refrigerasi. Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan uji kompetensi perdana bagi teknisi di National Training Center DAIKIN, Jakarta, Kamis (29/10).

Inisiatif ini menjadi upaya untuk memperkuat standardisasi kompetensi teknisi di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja terampil, seiring meluasnya penggunaan teknologi pendingin di berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, bangunan komersial, rantai logistik pangan hingga pusat data (data center).

Ketua Umum PERPRINDO Budi Mulia mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari kontribusi asosiasi dalam mendukung pemerintah memperluas standardisasi tenaga kerja di industri tata udara dan refrigerasi.

“Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi langkah nyata kami untuk turut dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas standarisasi kompetensi teknisi di bidang tata udara dan refrigerasi di Indonesia,” ujar Budi.

Menurut Budi, pembentukan LSP Teknik Pendingin PERPRINDO merupakan respons terhadap kebutuhan industri akan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai standar dan kebutuhan pasar. Pasalnya, pertumbuhan penggunaan sistem pendingin perlu diimbangi dengan ketersediaan teknisi yang memiliki keterampilan terukur dan tersertifikasi.

Pemerataan tenaga teknisi yang memenuhi standar kompetensi masih menjadi tantangan bagi industri. Padahal, keahlian teknisi berperan penting dalam menjaga keandalan sistem pendingin, efisiensi operasional, serta kualitas penanganan peralatan tata udara dan refrigerasi.

LSP Teknik Pendingin PERPRINDO menyediakan lima skema sertifikasi untuk menjangkau kebutuhan kompetensi di berbagai segmen industri. Untuk bidang tata udara, skema yang tersedia meliputi Teknisi Perawatan AC Residential, Teknisi AC Residential, serta Teknisi Tata Udara Komersial dan Sistem Variable Refrigerant Flow (VRF).

Sementara itu, untuk bidang refrigerasi, sertifikasi mencakup Teknisi Refrigerasi Domestik serta Teknisi Refrigerasi Komersial dan Industri Refrigeran F-gas. Ragam skema tersebut diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi bagi teknisi dengan bidang pekerjaan dan kebutuhan keterampilan yang berbeda.

Kegiatan uji kompetensi perdana ini turut disaksikan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejumlah Dewan Pembina PERPRINDO, yakni Andy Arif Widjaja, Henry Setiawan, dan Michael Budiman, juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala BNSP Syamsi Hari berharap kehadiran LSP Teknik Pendingin PERPRINDO dapat memperkuat kolaborasi antara kementerian dan asosiasi industri. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas akses sertifikasi sekaligus memastikan kompetensi tenaga kerja dapat diuji dan diukur sesuai standar yang berlaku.

Senada, Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan Andri Susila menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi. Menurut dia, proses sertifikasi harus mampu mencerminkan keahlian dan kemahiran kerja secara objektif, profesional, dan berintegritas.

Sertifikasi yang kredibel diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas tenaga kerja sekaligus memperluas peluang teknisi untuk memenuhi kebutuhan industri yang semakin beragam.

Di sisi lain, peningkatan kompetensi teknisi pendingin juga berkaitan dengan agenda pengelolaan lingkungan dan pengurangan emisi. Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Haruki Agustina menyampaikan bahwa pengelolaan sistem pendingin secara bertanggung jawab, termasuk penanganan dan pengelolaan refrigeran sesuai ketentuan, menjadi bagian penting dalam mendukung target Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

Dengan demikian, penguatan kompetensi teknisi tidak hanya berorientasi pada keterampilan operasional, tetapi juga pada penerapan praktik pendinginan yang lebih berkelanjutan dan sesuai ketentuan lingkungan.

National Training Center DAIKIN menjadi Tempat Uji Kompetensi dalam pelaksanaan perdana tersebut. Presiden Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia Shinji Miyata menyatakan dukungan perusahaan terhadap pengembangan kompetensi teknisi dan membuka peluang untuk menjajaki kolaborasi yang lebih luas.

Budi mengatakan, perluasan sertifikasi membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara asosiasi, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri agar standardisasi kompetensi dapat menjangkau lebih banyak tenaga kerja.

“Kami berharap kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat, sehingga standarisasi dan peningkatan kompetensi teknisi dapat berjalan beriringan menjangkau lebih banyak tenaga kerja di Indonesia,” kata Budi.

Ke depan, PERPRINDO berharap LSP Teknik Pendingin dapat menjadi salah satu penggerak peningkatan kualitas tenaga kerja di sektor tata udara dan refrigerasi. Perluasan sertifikasi diharapkan membantu industri memperoleh teknisi yang kompeten, mampu mengikuti perkembangan teknologi, serta menerapkan praktik pendinginan yang lebih efisien dan berkelanjutan.