INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk memangkas birokrasi perizinan di sektor hulu migas. Skema satu pintu ini diharapkan mempercepat eksplorasi dan pengembangan lapangan minyak dan gas, sekaligus mendongkrak produksi nasional untuk menekan ketergantungan impor.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses perizinan yang melibatkan banyak kementerian selama ini menjadi salah satu hambatan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam memulai kegiatan eksplorasi.
Menurut dia, kontraktor yang telah memenangkan tender wilayah kerja migas seharusnya dapat segera menjalankan kegiatan usaha tanpa kembali menghadapi proses birokrasi yang panjang.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90%. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada BUK, termasuk untuk menangani perizinan kegiatan hulu migas melalui mekanisme satu pintu.
Penyederhanaan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepastian usaha dan memperbaiki daya tarik investasi di sektor migas. Pasalnya, panjangnya proses administrasi berpotensi memperlambat realisasi investasi, terutama pada tahap eksplorasi yang membutuhkan waktu dan modal besar dengan risiko kegagalan yang tinggi.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Selain memangkas birokrasi, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal melalui RUU Migas, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Bahlil mencontohkan, kewajiban pembayaran pajak dapat diberikan keringanan selama kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum menghasilkan temuan yang memberikan nilai ekonomi.
Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan risiko investasi yang ditanggung kontraktor. Kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi ketika kegiatan usaha telah menghasilkan.
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki keekonomian proyek hulu migas. Insentif pada tahap awal diharapkan dapat mendorong kontraktor meningkatkan aktivitas pencarian cadangan baru, terutama di tengah kebutuhan untuk menjaga kesinambungan produksi minyak dan gas nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong percepatan pengembangan wilayah kerja yang telah menemukan cadangan dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Bahlil meminta para pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan PoD segera mengeksekusi proyeknya.
Langkah tersebut penting karena peningkatan produksi tidak cukup hanya mengandalkan penemuan cadangan baru. Pemerintah juga perlu memastikan cadangan yang telah ditemukan dapat segera dikembangkan menjadi produksi komersial.
Percepatan perizinan, insentif pajak, dan eksekusi proyek pengembangan lapangan diharapkan dapat memperpendek jeda antara penemuan cadangan dan realisasi produksi. Dengan demikian, potensi sumber daya migas nasional dapat lebih cepat berkontribusi terhadap pasokan energi domestik.
Melalui pembenahan regulasi tersebut, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih kompetitif sekaligus mendukung agenda swasembada energi. Namun, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan kewenangan BUK, implementasi perizinan satu pintu, serta kepastian aturan fiskal yang akan diterapkan kepada para kontraktor.