INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Pemerintah mulai menata ulang mekanisme pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas) dengan mengalihkan pelaksanaan pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Kebijakan ini disiapkan untuk merapikan jalur pengadaan energi nasional, di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan migas dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, skema baru tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tidak dari APBN ya," tegas Bahlil kepada awak media di sela Forum Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Meski peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan kebijakan tersebut telah terbit, pemerintah belum langsung menerapkannya. Proses implementasi masih membutuhkan masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina agar perubahan mekanisme pengadaan tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi nasional.

"Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pengalihan tersebut menyasar pengadaan migas yang selama ini dijalankan Pertamina. Pemerintah juga membuka kemungkinan agar sejumlah penugasan terkait kebutuhan energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dilaksanakan melalui Lemigas.

Namun, kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara wajib kepada badan usaha swasta. Menurut Bahlil, mekanisme pengadaan oleh perusahaan swasta tetap menjadi urusan masing-masing pelaku usaha.

"Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka," katanya.

Penataan jalur pengadaan impor migas tersebut berlangsung ketika Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energi domestik. Dalam sambutannya pada forum yang sama, Bahlil mengungkapkan Indonesia masih mengimpor sekitar 700.000–750.000 barel minyak per hari. Selain itu, sekitar 80% kebutuhan liquefied petroleum gas (LPG) nasional juga masih bergantung pada pasokan impor.

Tingginya ketergantungan terhadap impor membuat tata kelola pengadaan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi. Perubahan mekanisme pengadaan melalui Lemigas diharapkan dapat membuat jalur impor lebih terkoordinasi, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada pelaksanaan kebijakan setelah masa transisi selesai.

Terkait sumber pasokan minyak, Bahlil menyebut negara asal impor masih menjadi persoalan teknis. Pemerintah juga belum memastikan rencana potensi pasokan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab (UEA) yang sebelumnya mencuat.

"Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya," kata Bahlil.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rencana pasokan dari UEA belum dapat diperlakukan sebagai kontrak pengadaan final. Pemerintah masih perlu menuntaskan penjajakan sebelum memastikan realisasi volume dan sumber pasokan minyak tersebut.

Dengan demikian, penerapan skema pengadaan melalui Lemigas masih bergantung pada penyelesaian konsolidasi dengan Pertamina. Pemerintah perlu memastikan perubahan kelembagaan tersebut mampu memperkuat koordinasi impor dan menjaga ketersediaan energi tanpa menambah beban APBN, di tengah besarnya kebutuhan minyak dan LPG yang belum dapat dipenuhi dari produksi domestik.