INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan penyelesaian transaksi pengambilalihan hak properti eksklusif Lippo Plaza Kupang senilai Rp 403,79 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), penyelesaian transaksi terjadi pada 23 September 2026.

Transaksi dilakukan antara PT Nusa Bahana Niaga (PT NBN) sebagai pihak pemberi hak dan PT Bumi Sarana Sejahtera (PT BSS) sebagai penerima hak.

PT NBN merupakan perusahaan yang berdomisili di Kupang dan seluruh sahamnya dimiliki oleh entitas anak dari First Real Estate Investment Trust (First REIT). 

Sementara PT BSS merupakan anak perusahaan tidak langsung yang seluruh sahamnya dimiliki oleh LPKR.

Rincian Transaksi

PT NBN memberikan dan mengalihkan kepada PT BSS hak properti eksklusif atas lahan dan bangunan yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikenal sebagai Lippo Plaza Kupang.

Hak eksklusif tersebut meliputi hak untuk menyewakan ruang, mengoperasikan gerai ritel, memungut uang sewa dan biaya, serta melakukan kegiatan komersial lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum, bebas dari klaim dan pembebanan pihak ketiga.

Nilai keseluruhan transaksi sebesar SGD 29,09 juta yang setara dengan Rp 403.795.671.900. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs BI yang disepakati sebesar Rp 13.880,91 untuk 1 SGD.

Bukan Transaksi Material

Corporate Secretary LPKR, Ratih Safitri, menyampaikan bahwa transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Selain itu, nilai transaksi lebih rendah dari 20 persen ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir. Dengan demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.