INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Pemerintah menegaskan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih memiliki ruang ekspansi dan belum masuk kategori sunset industry. Dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hampir 1%, penyerapan sekitar 4 juta tenaga kerja, serta nilai ekspor sekitar US$12 miliar, sektor ini dinilai masih strategis bagi perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri TPT memiliki struktur yang panjang, mulai dari sektor hulu, antara, hingga hilir. Karena itu, penguatan industri tidak bisa hanya difokuskan pada salah satu mata rantai produksi.

“Tekstil Produk Tekstil ini, khususnya di tekstil itu terdiri dari hulu, antara, dan hilir. Sumbangan terhadap PDB itu sekitar mendekati 1 persen, 0,97 persen. Kemudian tenaga kerjanya di sektor Tekstil Produk Tekstil itu sekitar 4 juta orang. Dan ekspornya itu sekitar 12 miliar dolar. Kemudian ini menjadi salah satu sektor padat yang strategis,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ruang pertumbuhan industri TPT juga tercermin dari utilisasi pabrik yang masih berada di kisaran 75%. Artinya, kapasitas produksi yang tersedia belum sepenuhnya digunakan sehingga masih terdapat ruang untuk meningkatkan output tanpa harus langsung membangun kapasitas baru.

Namun, pemerintah melihat persoalan daya saing TPT tidak semata-mata berada di sisi kapasitas produksi. Struktur perdagangan menunjukkan ketimpangan yang cukup besar antara sektor hulu dan hilir.

Pada industri tekstil, khususnya bahan baku, Indonesia masih mencatatkan posisi sebagai net importer. Nilai impor mencapai sekitar US$8,4 miliar, sedangkan ekspor hanya sekitar US$3,1 miliar.

Kondisi berbeda terjadi di sektor pakaian jadi. Ekspor garmen mencapai sekitar US$8,7 miliar, sementara impor hanya sekitar US$690 juta. Dengan demikian, Indonesia masih menjadi net importer pada industri hulu hingga tengah, tetapi mampu menjadi net exporter di sektor hilir.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah utama pemerintah untuk memperkuat rantai pasok TPT dari hulu hingga hilir. Salah satu kebijakan yang disoroti adalah harmonisasi tarif agar struktur biaya industri dan arus bahan baku tidak justru membebani produsen domestik.

Pemerintah juga mulai menyoroti kelancaran pasokan bahan baku. Presiden Prabowo meminta agar ketentuan Persetujuan Teknis (Pertek) dan berbagai regulasi terkait ditinjau kembali agar lebih mendukung kebutuhan industri.

“Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk mereview terkait dengan Pertek dan yang lain,” kata Airlangga.

Di sisi hilir, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap masuknya produk impor yang dinilai mengganggu industri garmen domestik. Airlangga menyebut impor pakaian dalam bentuk kiloan maupun ball press akan ditertibkan.

“Kemudian yang kedua, khusus untuk di hilir, yaitu terkait dengan garmen. Di mana gangguan-gangguan melalui impor kiloan, ataupun impor yang Ball Press. Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut menjadi penting mengingat kemampuan industri hilir Indonesia dalam menghasilkan devisa ekspor cukup besar. Jika tekanan dari barang impor dapat ditekan sementara pasokan bahan baku lebih lancar, pemerintah berharap kapasitas industri domestik dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.

Selain tekstil, pemerintah juga mendorong kemudahan akses bahan baku berbasis kulit. Penyederhanaan sertifikasi yang berkaitan dengan isu halal dinilai dapat mendukung industri tekstil sekaligus sektor persepatuan.

Di tengah berbagai tekanan industri, pemerintah justru melihat sektor TPT masih layak menjadi sasaran investasi. Status industri yang padat karya membuat sektor ini memiliki implikasi langsung terhadap penyerapan tenaga kerja sekaligus ekspor.

Airlangga menegaskan pemerintah tidak memasukkan industri tekstil dalam kategori industri yang sudah memasuki fase penurunan struktural.

“Tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset. Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja,” pungkas Airlangga.

Dengan utilisasi pabrik sekitar 75%, ruang peningkatan kapasitas masih terbuka. Tantangannya kini berada pada kemampuan pemerintah membenahi struktur hulu, memastikan ketersediaan bahan baku dengan biaya kompetitif, serta melindungi pasar domestik dari arus impor yang mengganggu produsen lokal.

Bagi industri TPT, kebijakan tersebut akan menjadi penentu apakah kapasitas yang masih tersedia dapat dikonversi menjadi peningkatan produksi, investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Dengan kontribusi sekitar US$12 miliar terhadap ekspor dan sekitar 4 juta tenaga kerja, pemerintah melihat sektor ini masih memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.