INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menyoroti kondisi mesin industri tekstil nasional yang rata-rata telah berusia lebih dari 20 tahun. Modernisasi mesin dinilai menjadi salah satu kunci agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia mampu bertahan dan bersaing di pasar global.

Sarmuji mengatakan, penguatan industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) menjadi bagian penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Permasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Sarmuji.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), hingga penguatan akses pembiayaan dan perlindungan pasar domestik.

Langkah tersebut dinilai penting karena industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja TPT ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada 2026 menjadi 4,07 juta orang pada 2029.

Selain tekstil, sektor kulit dan alas kaki juga menjadi perhatian. Pada kuartal II-2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, sementara industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen.

Dari sisi perdagangan, ekspor sektor IKFT pada Januari-Juli 2026 mencapai USD34,2 miliar, lebih tinggi dibandingkan impornya yang sebesar USD32,75 miliar.

Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menekan biaya produksi industri. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperkuat dengan kepastian harga, volume, kontinuitas pasokan, serta infrastruktur distribusi gas.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, kebutuhan bahan baku dan energi harus memiliki target yang jelas hingga 2029.

“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri,” kata Faisol.

Sementara itu, Kemenperin juga memperkuat industri farmasi, termasuk obat tradisional dan obat bahan alam, melalui pemanfaatan bahan baku lokal, standardisasi, serta riset dan inovasi.

Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah industri IKFT, memperkuat ekspor dan investasi, sekaligus memperbesar penyerapan tenaga kerja guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.