INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahap menuju kesiapan operasional. Seiring dengan proses persiapan penempatan manajer, pemerintah memastikan aspek hubungan kerja, kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, hingga kepastian pengupahan disusun secara jelas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, mengatakan penempatan para manajer tidak dilakukan semata-mata untuk mengejar percepatan, tetapi juga memastikan seluruh calon manajer masuk ke dalam sistem kerja yang memiliki kepastian administratif dan hukum.
“Proses penempatan manajer dilakukan secara terukur dan tidak sekadar mengejar kecepatan, tetapi juga memastikan mereka masuk ke dalam sistem kerja yang jelas,” ujar Qodari.
Untuk tahap awal, para manajer KDKMP maupun KNMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Skema tersebut disiapkan sebagai masa penguatan awal operasional kedua program.
Dengan skema itu, para manajer diharapkan memiliki kepastian mengenai status hubungan kerja sejak mulai menjalankan tugas. Penataan juga mencakup hak dan kewajiban pekerja, masa kerja, perlindungan sosial, serta mekanisme pengupahan.
Pemerintah juga memastikan adanya kejelasan mengenai pihak yang menjadi pemberi kerja. Untuk KDKMP, hubungan kerja manajer akan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan manajer KNMP akan berada di bawah PT Agrinas Sejahtera Nusantara.
“Prinsipnya setiap manajer ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas,” kata Qodari.
Kepastian tersebut menjadi bagian penting dalam proses penempatan mengingat para calon manajer yang telah lolos seleksi masih menantikan informasi lebih lanjut mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa para manajer KDKMP dan KNMP bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN). Mereka berstatus sebagai pegawai BUMN dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama dua tahun sebagai tahap penguatan awal.
Penataan aspek administratif dan hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan KDKMP dan KNMP menuju kesiapan operasional. Pemerintah berharap sistem kerja yang jelas dapat memberikan kepastian bagi para manajer sekaligus mendukung pelaksanaan program di tingkat desa, kelurahan, dan kampung nelayan.